Kemendagri Tolak Usulan Pemberhentian JAK

0

Katasulut Manado – Keputusan DPRD Sulut yang disampaikan dalam rapat paripurna tanggal 16 Februari 2021 lalu tentang usulan pemberhentian James Arthur Kojongian (JAK) wakil ketua DPRD ternyata belum bisa diproses Kementerian Dalam Negeri.

Hal ini dipertegas lewat surat Kemendagri
Nomor 161.71/1676/OTDA tanggal 16 Maret 2021 yang ditanda tangani Dirjen Otonomi Daerah Drs. Akmal Malik M.Si kepada Gubernur
yang berisi penjelasan dan mekanisme tata cara pemberhentian seorang pimpinan dan anggota Dewan.

Dalam surat tersebut juga mengurai proses maupun mekanisme pergantian pimpinan dan anggota DPRD yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Berikut penjelasan sekaligus penegasan Kemendagri terkait usulan pemberhentian JAK melalui surat kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah.

1. Sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 161.71/1676/OTDA tanggal 16 Maret 2021 Hal Permohonan Penjelasan, menegaskan dalam suratnya, bahwa usul pemberhentian Sdr. James Arthur Kojongian, ST. MM sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara belum dapat diproses.

2. Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 5 Tahun 2021 tanggal 16 Februari 2021 tentang Pemberhentian Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, menyampaian pemberhentian Sdr. James Arthur Kojongian, ST. MM sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Utara.

3. Bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, diatur ketentuan:
a. Pasal 124, menyatakan bahwa Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi mempunyai hak keuangan dan administrative yang diatur dengan peraturan pemerintah, dan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi berhak memperoleh tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan daerah.
b. Pasal 139, menyatakan bahwa Anggota DPRD Provinsi berhenti Antarwaktu dikarenakan meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

4. Berpedoman pada ketentuan tersebut di atas, selama belum ada keputusan pemberhentian Sdr. James Arthur Kojongian, ST. MM sebagai Wakil Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang maka hak keuangan yang bersangkutan tetap diberikan.

5. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diharapkan kepada Saudara Gubernur Sulawesi Utara selaku Wakil Pemerintah Pusat untuk memfasilitasi permasalahan Sdr. James Arthur Kojongian, ST. MM dimaksud kepada Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. If jello poke cake with pudding frosting you choose online casino games, you will be treated to a bounty of slots games to choose from.

Sementara itu disisi lain Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sulut Rasky Mokodompit juga menyampaikan pernyatan tegas posisi JAK yang menurutnya hingga saat ini masih sebagai wakil ketua.

“Yang pasti penugasan dari partai sampai saat ini pak James Arthur Kojongian masih wakil ketua, “tandas legislator Dapil Bolmong Raya kepada awak media baru -baru ini.

Ia juga mengapresiasi Kemendagri yang melayangkan surat kepada Gubernur untuk menjadi fasilitator antara JAK dengan dengan Ketua DPRD Sulut dr Andi Silangen.

” Surat Kemendagri keluar karena sikap Golkar, dan ini dikembalikan ke Gubernur karena surat tersebut ditujukan ke Gubernur, “tandasnya. (Red)

Artikulli paraprakRumah Sakit Indonesia di Jalur Gaza Dihantam Rudal Israel
Artikulli tjetërAbaikan Surat Mendagri, Silangen Tetap Ngotot Berhentikan JAK Dari Pimpinan Dewan