Katasulut Manado – Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara yang mewajibkan tes antigen khusunya penumpang domestik di Bandara Sam Ratulangi Manado menjadi perhatian anggota Komisi 4 DPRD Sulut Melky Jakhin Pangemanan.
Hal tersebut menurut politisi yang akrab disapa MJP merupakan upaya pemerintah daerah menjamin kesehatan serta mencegah penyebaran virus covid 19 di daerah ini.
“Penerapan antigen bagi keberangkatan maupun kedatangan penumpang domestik di Bandara Sam Ratulangi mungkin satu – satunya di Indonesia yang dilakukan pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka menjaga dan men jamin kesehatan di tengah pendemi covid 19, ” tandas MJP saat gelar RDP komisi 4 bersama Dinas Kesehatan Sulut Selasa (18/1/22).
Menurutnya kebijakan tersebut dilakukan pemerintah provinsi pasca kejadian dimana kurang lebih 40 penumpang dari luar daerah yang masuk ke Sulawesi Utara melalui Bandara Sam Ratulangi Manado dinyatakan positif covid 19.
Namun demikian kata MJP oleh pemerintah pusat sendiri justru hanya memberlakukan kebijakan dengan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi dalam proses keberangkatan maupun kedatangan penumpang sehingga komisi 4 perlu mendapatkan data-data hasil yang didapatkan pemerintah melalui Dinas Kesehatan Daerah selama pemberlakuan kebijakan tersebut.
” Kami perlu data pasca pengetatan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi yang tentu dikoordinasikan dengan pemerintah pusat dengan kebijakan nasional sehingga penanganan covid ini betul – betul dikomandani oleh pemerintah pusat yang berjalan selaras sampai ke tingkat pemerintah daerah, ” ujar politisi Partai PSI ini.
Lanjut MJP, sebagai mitra kerja pemerintah, dalam hal ini Dinas Kesehatan komisi 4 juga ingin mengetahui berapa banyak kasus covid 19 yang didapati Dinkes dari hasil pemeriksaan di Bandara Sam Ratulangi Manado kemudian berapa banyak alat yang digunakan dalam rangka mendukung program pemerintah Provins dari pemberlakuan kebijakan tersebut.
” Perlu adanya transparansi data bahkan alokasi anggaran yang dikeluarkan serta bagaimana perencanaan kedepan pada tahun 2022 ini dengan melihat pada kebijakan yang diambil, tentu harus dievaluasi juga apakah ini bisa berdampak bagi kita dalam penanganan covid 19 serta seimbang dengan anggaran yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan kebijakan ini sehingga tidak ada hal – hal yang berkembang di luar sana tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat bahkan justru hanya menghambur – hamburkan keuangan daerah kita, ini harus dijelaskan secara transparan, ” tandas legislator Dapil Minut – Bitung ini.
” Prinsipnya kami komisi 4 memastikan kebijakan yang diambil betul- betul dikaji dan ditelaah secara komprehensif dan berdampak signifikan bahwa upaya kita dalam penanganan covid 19 dan juga penggunaan alokasi anggaran transparan dan dapat dipertanggung jawabkan sebagaimana prinsip kita mengelola keuangan dengan baik. ” jelasnya.
Disisi lain MJP meminta Dinkes Provinsi Sulut selaku pelaksana di lapangan melakukan evaluasi teknis pelaksanaan antigen di Bandara Sam Ratulangi yang sering dikeluhkan masyarakat.
” Hal – hal menyangkut teknis ribut soal antrian maupun koordinasi petugas di lapangan ini harus dievaluasi karena persoalan seperti ini butuh perhatian serius bahkan menjadi tanggung jawab kita bersama, ” pungkas MJP. (tem)