Dewi Aryani S : Santunan Korban Kecelakaan Truk Tangki di Cibubur Diserahkan Kurang Dari 24 Jam

0

JAKARTA – Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, memastikan seluruh korban kecelakaan yang melibatkan truk tangki BBM di Cibubur, berhak atas santunan Jasa Raharja. Semua korban terjamin sesuai Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Akibat musibah yang terjadi sore kemarin, ada 10 korban meninggal dunia (MD) dan 5
orang luka luka. Untuk 6 korban meninggal dunia warga Bogor, berkas santunannya
sudah lengkap dan santunan telah diserahkan kepada ahli waris. Sementara, 2 korban warga Purworejo masih menunggu kelengkapan berkas, dan 2 korban meninggal dunia lainnya yang semulanya belum teridentifikasi kini telah teridentifikasi di RS Polri Keramat
sebagai warga Jakarta Barat dan Cirebon.

“Untuk korban luka-luka, saat ini tengah
dilakukan perawatan intensif di RS Permata Cibubur dan kami telah berikan surat jaminan (guarantee letter) kepada pihak RS,” terang Dewi di Jakarta, (19/7).

Adapun, besaran santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta yang akan
diserahkan kepada ahli waris yang sah.

Sementara untuk korban luka-luka dijamin biaya
perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas yang merenggut banyak
korban jiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Alternatif Transyogi Cibubur, tepatnya di
depan CBD, RT. 01 RW. 01, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota
Bekasi, Senin (18/7) sekira pukul 15.55 WIB.
Musibah itu melibatkan truk tangki Pertamina yang diduga mengalami rem blong di jalan
menurun.

Supir tak bisa mengendalikan kendaraannya dan menabrak dua mobil serta sejumlah sepeda motor.

Setelah mendapat informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja langsung bergerak
cepat ke tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan pendataan para korban.

Dengan demikian, diharapkan santunan sebagai hak korban maupun ahli waris dapat
diproses dan diserahkan secepat mungkin.

Atas musibah tersebut, Dewi menyampaikan duka cita yang mendalam. Ia mengatakan,
Jasa Raharja bersama instansi terkait, terus berkoordinasi guna memberikan
pelayanan terbaik kepada korban maupun ahli waris korban.

“Kami segenap keluarga
besar Jasa Raharja menyampaikan bela sungkawa. Semoga keluarga diberikan
ketabahan menghadapi musibah ini,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, bahwa Jasa Raharja merupakan BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan
lalu lintas melalui Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana

Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan. Adapun,
besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 dan No.16 Tahun 2017. (HmsJR)

Artikulli paraprakDiikuti 24 Tim, Turnamen BTM-FORWARD Cup U-12 Siap Digelar
Artikulli tjetërRevitalisasi Jembatan Sosongian Diapresiasi Legislator Minsel, ROSA : Sudah Lama Diusulkan Pemerintah Kabupaten