BOLMONG – Pemberhentian sejumlah perangkat Desa Mogoyunggung Kecamatan Dumoga Timur Kabupaten Bolaang Mongondow mendapat kecaman tokoh masyarakat setempat.
Pemberhentian para perangkat desa oleh Sangadi (Kepala desa) Mogoyunggung Dina Fitria Tumbelaka dinilai mengangkangi
prosedur aturan tentang pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa sesuai amanat Permendagri Nomor 83 tahun 2015.
Dalam Permendagri dijelaskan, Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat. Ada tiga sebab seorang Perangkat Desa dapat berhenti; karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan.
Perangkat Desa diberhentikan karena; usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa, dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.
Pemberhentian Perangkat Desa harus ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan. Disebutkan juga, pemberhentian Perangkat Desa wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat atau sebutan lain.
Diketahui, Pemberhentian perangkat desa secara sepihak ini sudah terjadi sejak kurang lebih 8 bulan yang lalu, namun hingga saat ini persoalan tersebut belum ada jalan keluar dari pemerintah kecamatan hingga pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow.
Bobby Tuuk merupakan salah satu tokoh masyarakat Mogoyunggung mewakili ratusan warga secara tegas mengungkapkan keputusan Sangadi tersebut merupakan bentuk pelanggaran karena telah menabrak aturan yang dikeluarkan Mendagri.
“Ada 3 orang Kepala dusun, 2 orang Kepala urusan, lalu sekretaris desa diganti sepihak oleh Sangadi, karena diganti sepihak kami tidak setuju dan kami laporkan itu sudah 2 kali ke Camat, 2 kali ke Asisten 1 dan bahkan sampai camat itu pun terganti yang kemudian di gantikan sementara oleh Asisten satu ini kami juga sudah 2 kali bertemu Asisten 1 sekaligus merangkap sebagai Camat Dumoga. ” ujar Tuuk.
Lanjutnya, dari hasil pertemuan dengan Asisten I Pemkab Bolmong persoalan tersebut akan diselesaikan secepatnya, namun hingga saat ini tidak pernah tuntas.
Sudah berjalan 8 bulan dia Asisten 1) tidak bisa eksekusi, sekarang jadi pertanyaannya kita tugas pemerintah itu apa sebenarnya, kalau setau kita pemerintah itu eksekutif. Tapi hari ini pemerintah itu jadi legislatif, jadi abu-abu. Karena kalau mereka itu eksekutif seharusnya mereka sudah eksekusi itu semenjak sebelumnya. Dan bahkan semenjak 1 bulan pun sudah dieksekusi.” tandasnya.
Tuuk juga mengatakan dirinya sempat menemui salah satu kepala seksi di dinas PMD dan mengingatkan bahwa persoalan tersebut bisa berlanjut ke ranah hukum.
“Saat ketemu dengan dia (kepala seksi yang tidak diketahui namanya) kita sampaikan kalau sampai cair ini dana desa tahap ke 3 berarti ini ada permainan, minta tolong jangan sampai torang (kita) bermasalah hukum. Kalau sampai ini cair kita akan lapor ke kejaksaan untuk diperiksa. Lalu Dia berjanji hal tidak akan terjadi, namun hari ini dicurigai ada cair.” terangnya.
Karena tak kunjung diselesaikan oleh camat yang selaku asisten satu, warga pun berinisiatif menyurat ke Pejabat Bupati namun sayangnya tidak pernah digubris.
“Sudah dua kali kita (saya) menyurat ke pejabat bupati tapi tidak direspon, kalau ini diresponkan sudah selesai. Bahkan disurat kedua pakai tembusan gubernur,memang awalnya direspon tapi akhirnya kandas juga ditengah jalan. Sebenarnya mudah menyelesaikan persoalan ini namun yang mempersulit mereka sendiri.” ujarnya.
Di lain sisi, Ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia (BAINHAM) Sulut (badan Audry Mantiri mengatakan kasus kecil seperti ini sebenarnya tidak perlu terjadi.
Apalagi menurutnya mekanisme yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sudah sangat jelas diatur dalam Permendagri Nomor 83 tahun 2015.
“Kok, sekelas Bupati tidak bisa menyelesaikan dalam jangka waktu sebulan saja. Ini pertanda ketidakmampuan Bupati dalam melakukan pekerjaanya sebagai penguasa di Bolmong,” tegas Mantiri. (tem)