SULUT — Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat paripurna DPRD dalam rangka penetapan Ranperda tentang pengembangan dan pelestarian danau Tondano yang merupakan Ranperda inisiatif DPRD.
Rapat paripurna internal yang berlangsung Senin, (13/5/24) dihadiri langsung ketua DPRD Sulut Dr Fransiskus Andi Silangen Sp.B.KBD didampingi Wakil ketua DPRD Rasky Mokodompit, Ketua Pansus Careig Naichel Runtu, Plt. Sekretaris Dewan Niklas Silangen serta para anggota DPRD Sulut.
Mengawali sidang paripurna tersebut, Ketua DPRD Provinsi Sulut Fransiscus Andi Silangen mengungkapkan, Ranperda (Rancangan peraturan daerah) dimaksud yaitu Ranperda tentang pengembangan dan pelestarian danau Tondano.
“Berdasarkan pasal 36, 37 dan pasal 38 permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana telah diubah dengan permendagri 120 tahun 2018 mengamanatkan bahwa pimpinan DPRD menyampaikan rancangan Perda provinsi kepada Bapemperda untuk dilakukan
pengkajian, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Perda Provinsi, dan Bapemperda telah menyampaikan hasil pengkajian rancangan Perda Provinsi kepada pimpinan DPRD Provinsi, untuk disampaikan dalam rapat paripurna DPRD,” ungkap Fransiscus Senin, (13/5/2024) pada rapat paripurna DPRD Sulut.
Lanjut Silangen terdapat dua hasil kajian pengusul terhadap Ranperda usul prakarsa DPRD Provinsi Sulut tentang pengembangan dan pelestarian danau Tondano tersebut sebagai berikut:
Danau Tondano mempunyai peranan penting dalam kehidupan masyarakat kabupaten minahasa, Kota Manado dan sekitarnya yakni sebagai sumber air minum masyarakat, sumber air baku PDAM Kabupaten Minahasa dan Kota Manado, serta sumber Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) tanggari I dan II serta PLTA Tonsea Lama, selain itu juga berperan dalam sumber irigasi, perikanan darat dan objek wisata.
Pembangunan pemukiman di sekitar danau Tondano mengubah lingkungan sekitar danau menjadi lebih bermanfaat. Ruang dan lahan di sekitar kawasan danau telah direklamasi untuk menampung berbagai bentuk aktivitas manusia di sekitarnya, seperti pemukiman, pertanian, saluran pembuangan limbah domestik, tempat wisata, dan lain-lain sebagainya.
“Maka berdasarkan hal-hal di atas, Ranperda tersebut telah memenuhi syarat untuk dibahas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang ketua DPRD Fransiskus Silangen.
Sementara Ketua Bapemperda DPRD Sulut Careig Runtu bersyukur usulan ranperda itu bisa ditetapkan sebagai ranperda prakarsa DPRD.
“Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada teman-teman fraksi yang ada di DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang pada prinsipnya menyetujui apa yang telah menjadi unsur inisiatif untuk diproses ke tahapan selanjutnya,” tutup Runtu. (ADV)