Foto : Kadis Perkimtan Sulut Ir. Alexander Wattimena, ST.MSi
Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terus memacu pembangunan rumah di lahan relokasi seluas 10,6 hektar bagi 282 kepala keluarga korban erupsi Gunung Ruang di Modisi Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Tak hanya itu pemerintah juga menyediakan lahan seluas 1 hektar yang nantinya dimanfaatkan masyarakat untuk usaha pertanian.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Sulut Ir. Alexander Wattimena, ST.MSi mengungkapkan selain rumah tinggal dan lahan usaha, lokasi tersebut juga nantinya akan dilengkapi fasilitas umum (fasum) untuk menunjang aktifitas masyarakat.
“Untuk data korban erupsi gunung Ruang yang akan direlokasi ke Modisi itu by name by adress jumlahnya 282 kk, sebelumnya ada 301 KK tapi itu data lama, ” ujar Wattimena Jumat (9/8).
Lanjut Wattimena khusus fasilitas tempat tinggal, masing-masing akan mendapatkan rumah type 36 dilengkapi ruangan dapur.
“Fasilitas rumah yang akan ditempati warga itu tipe 36 ditambah dengan selesai dapur berukuran 3×3, jadi bisa dikatakan type 45 tapi ukurannya type 36. Sudah ada 100 unit yang sudah knock down dan juga kami tinggal menunggu didatangkan dari Surabaya sekitar 200-an unit, ” jelas Wattimena.
Sementara terkait bantuan lahan usaha 1 hektar akan disiapkan ATR/BPN lewat koordinasi bersama pihak Kehutanan karena lahan yang akan disiapkan tersebut masuk dalam areal hutan produksi.
Selain itu kata Wattimena di lokasi pemukiman juga akan dibangun fasilitas rumah ibadah yakni lima bangunan Gereja ditambah fasilitas pendidikan untuk TK, SD dan SMP, fasilitas olahraga, taman bermain serta pastori gereja yang akan dibangun oleh kementerian PUPR melalui Balai Cipta Karya dan Balai P2P.
Disisi lain Wattimena memastikan pembebasan lahan pemukiman seluas 10.2 hektar yang disediakan Pemerintah Provinsi di wilayah Modisi tersebut ditargetkan tuntas awal September sehingga proses pembangunan dapat berjalan dengan baik.
“Tugas Pemerintah Provinsi melalui Dinas Perkimtan hanya untuk membayar pembebasan lahan 10.6 hektar yang dianggarkan dari APBD Rp.3.55 milyar sementara untuk pembangunan fisik oleh Kementerian PUPR, ” terang mantan Kadis PUPR Sulut ini.
Lanjut Wattimena sebagai tindak lanjut dalam proses penyerahan unit, Pemerintah Provinsi juga telah mengundang warga yang akan menempati lokasi pemukiman baru untuk dilakukan pencabutan undi pengambilan nomor rumah.
” Warga tidak bisa menentukan sendiri nomor atau posisi rumah mereka sehingga harus dilakukan cabut undi supaya adil, kemudian
tahapan selanjutnya mereka juga diberikan sertifikat yang akan dicatat Badan Aset kemudian diinformasikan ke BPN untuk pembuatan serifikat yang akan diserahkan secara simbolis oleh Menteri ATR/BPN, “pungkas Watimena. (tem)