GORONTALO – Musibah kecelakaan pesawat perintis milik PT. SAM Air dengan nomor registrasi PK-SMH (DHC6) di Bandara Panua, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo Minggu 20 Oktober 2024 dengan kronologis kejadian menunjukkan bahwa pesawat PK-SMH lepas landas dari Bandara Gorontalo pada pukul 07:03 WITA (23:03 UTC) dengan perkiraan waktu tiba (ETA) pada pukul 07:33 WITA (23:33 UTC) dalam kondisi cuaca berawan.
Pesawat lost contact pada pukul 07:22 WITA (23:22 UTC) dan beberapa jam kemudian pesawat ditemukan hancur total (total loss) akibat kecelakaan di rawa-rawa sebelum runway 27 Bandara Pohuwato.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pesawat yang dipiloti oleh Capt. M. Saefurubi A dan First Officer M. Arthur V. G, serta teknisi Budijanto, membawa satu penumpang bernama Sri Meyke Male. Kecelakaan ini mengakibatkan awak pesawat dan penumpang meninggal dunia.
Kepala Jasa Raharja Gorontalo, Eko Prasetyo, segera melakukan tinjauan langsung ke Rumah Sakit Bumi Panua dan Bandara Panua bersama Kapolda Gorontalo, Bapak Brigjen Pol. Drs. Pudji Prasetijanto Hadi dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo, Bapak Dr. Ir. Muh Jamal Nganro, ST., M.Si. Dalam kunjungannya, beliau menyampaikan belasungkawa kepada seluruh keluarga korban dan memastikan bahwa semua korban dijamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang No. 33 tahun 1964 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban kecelakaan transportasi udara, Jasa Raharja memberikan jaminan santunan maksimal Rp 50.000.000 bagi korban meninggal dunia. Seluruh prosedur klaim bagi ahli waris korban akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(humasJR)