MANADO — Pihak Bappenda Provinsi Sulut menyampaikan permohonan maaf atas kesimpang siuran informasi terkait adanya kenaikan pajak kendaraan bermotor.
Secara khusus Kepala UPTD Samsat Manado Michael Langelo menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Masyarakat/Wajib Pajak Kendaraan Sulawesi Utara khususnya Wajib Pajak di Kota Manado, atas kelalaian menyampaikan informasi yang seharusnya disosialisasikan dan dikoordinasikan terlebih dahulu kepada Gubernur.
“Mewakili UPTD Samsat Manado dan Bapenda Pemprov Sulut, menyampaikan permohonan maaf, karena kami yang tidak melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang perubahan tarif Pajak Kendaraan Bermotor yang sebenarnya telah berlaku sejak tahun 2025,” ucap Kepala UPTD Michael Langelo
Menurutnya perubahan tarif pajak yang berlaku sejak Januari 2026 tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (mengatur Tarif PKB dan Opsen PKB), dan Perda Sulut No. 1 Tahun 2024, selain itu pada Januari 2025 telah ada surat edaran Menteri untuk memberikan ekuivalen / keringanan terhadap PKB untuk disetarakan dengan nilai tahun sebelumnya.
Hal ini dilakukan agar tidak menyusahkan masyarakat, dan untuk Tahun 2026 belum ada surat edaran yang sama, sehingga nominal pajak saat ini mengikuti Perda yang sudah ada. Hal inilah yang menyebabkan keresahan publik dikarenakan kurangnya sosialisasi
“Hal ini juga adalah merupakan kelalaian kami selaku Kepala UPTD Samsat Manado yang tidak menyampaikan kepada pimpinan kami, terlebih khusus kepada Gubernur Sulawesi Utara Mayjend TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE (YSK) terkait perubahan tarif Pajak tersebut yang saat ini telah menjadi polemik di masyarakat,” imbuhnya.
Saat ini lanjut Langelo, Kepala Bappenda Sulut sedang menindak lanjuti instruksi Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus dengan melakukan kajian penyesuaian pajak kendaraan bermotor khususnya keringanan pajak tahun 2026.
“Bapak Gubernur menyampaikan agar jangan membebani masyarakat, arahan bapak Gubernur sedang ditindak lanjuti sesuai kewenangan Provinsi dalam hal pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor, “terangnya. (tem)
