MANADO – Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Setda Provinsi Sulawesi Utara, Drs. Andra Kristian Mawuntu, memaparkan laporan capaian program kerja tahun anggaran 2025 di hadapan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Gubernur DPRD Sulut, Senin (13/4/2026).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus Razky Mokodompit ini dihadiri oleh jajaran perangkat daerah di bawah koordinasi Asisten III Bidang Administrasi Umum, Dr. Fransiscus Engelbert Manumpil, M.Env.Mgmt.
Dalam pemaparannya, Andra Mawuntu merinci postur anggaran Biro Pemerintahan dan Otda tahun 2025 dengan total pagu sebesar Rp1.180.664.795. Dari jumlah tersebut, anggaran yang berhasil terealisasi adalah sebesar Rp1.016.377.000.
Terdapat sisa anggaran sebesar Rp164.287.559 yang tidak terserap. Andra menjelaskan bahwa sisa tersebut merupakan dampak positif dari pengangkatan Tenaga Harian Lepas (THL) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Anggaran sisa Rp164 juta sekian itu berasal dari alokasi gaji THL yang sudah beralih status menjadi P3K, sehingga secara aturan anggaran tersebut tidak bisa digeser untuk kegiatan lain,” jelas Mawuntu.
Salah satu capaian prestisius yang dilaporkan adalah kecepatan administrasi penetapan Kepala Daerah hasil Pilkada. Berkat sinergi cepat dengan DPRD Sulut dalam mengagendakan Paripurna, berkas administrasi Gubernur Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay menjadi yang tercepat diproses di tingkat pusat.
“Puji Tuhan, berkas administrasi Gubernur dan Wagub kita masuk nomor urut satu dan dua dalam proses di Kemendagri. Sehingga pelantikan bisa dilaksanakan tepat waktu pada 20 Februari 2025 di Istana Merdeka bersama 14 Bupati/Walikota,” ungkapnya.
Namun, ia mencatat satu pengecualian untuk Kabupaten Talaud, di mana pelantikan baru dilaksanakan pada 20 Juni 2025 karena adanya penundaan SK Pelantikan.
Mawuntu juga menjelaskan, sepanjang tahun 2025, Biro Pemerintahan menjalankan 2 program, 10 kegiatan, dan 19 sub-kegiatan, yang meliputi Fasilitasi Kepala Daerah & DPRD khususnya terkait proses ijin luar negeri bagi ASN dan pejabat (khusus DPRD Sulut tahun 2025 nihil pengajuan luar negeri), Kegiatan lainnya yaitu memfasilitasi SK pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) pimpinan serta anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, penyusunan dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang menjadi prioritas evaluasi Kemendagri, penuntasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui aplikasi Si LPPD yang rampung tepat waktu sebelum tenggat 31 Maret serta kegiatan fasilitasi kerjasama strategis antara Pemprov Sulut dengan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Kabupaten/Kota.
Rapat evaluasi ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan di Bumi Nyiur Melambai. (tem)
