SULUT – Lanjutan pembahasan Pansus RT/RW DPRD Provinsi Sulawesi Utara bersama pihak eksekutif serta tim ahli Gubernur Selasa, (19/8/25) dengan agenda terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) berlangsung menarik.
Pasalnya tujuh daerah yang memiliki potensi wilayah pertambangan sudah memasukan usulan ke Pansus dan telah ditindak lanjuti pihak eksekutif ke Kementerian ESDM.
Sementara kota Bitung dan Kabupaten Minahasa Selatan yang punya potensi cukup besar untuk wilayah pertambangan tidak memasukan usulan.
Tidak masuknya Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Bitung dalam usulan RTRW wilayah pertambangan menuai sorotan tajam tim ahli Gubernur Julius Jems Tuuk.
Mantan anggota DPRD Sulut dua periode yang ditunjuk Gubernur Yulius Selvanus ikut mengawal pembahasan RTRW bahkan mempertanyakan motif dua daerah tersebut khususnya Bitung yang punya potensi emas cukup banyak tapi justru tidak ada sejengkal-pun wilayah pertambangan rakyat yang dimasukan dalam RT/RW.
Tuuk bahkan menyentil ketika pemerintah menyetujui Newmont Minahasa Raya beroperasi di Ratatotok terdapat sekitar 1400 hektar deliniasi wilayah tambang untuk dikelola masyarakat.
“Tetapi tiba – tiba itu menjadi SEJ, saya tidak tahu kenapa pemerintah tidak mengusulkan itu, kemudian Bitung yang tidak memasukan usulan dengan luasan kontrak karya sekitar 26 ribu hektar hanya untuk yang namanya Piter Sondakh (PT.MSM)”
“Kami membaca seolah olah Walikota Bitung takut membuka lapangan kerja buat rakyatnya, ketakutannya bukan pada rakyatnya tetapi kepada Pieter Sondakh menjadi miskin,” tukas Tuuk yang juga ketua Aliansi Rakyat Penambang Sulawesi Utara.
Sementara Kadis ESDM Sulut Fransikus Maindoka dalam penjelasannya menyebut pihaknya selama ini telah melakukan upaya komunikasi ke pemerintah kota Bitung agar dapat memasukan usulan lokasi wilayah pertambangan.
” Kami sudah menyurat ke pemerintah Kota Bitung karena kemarin hanya lisan ketemu pak Walikota dan pak Sekkot termasuk juga desakan penambang, tetapi sampai saat ini tidak masuk surat pengusulan, ” terang Maindoka.
Sementara Kabupaten Minahasa Selatan kata Maindoka juga telah dikomunikasikan dengan Bupati dan Sekda agar dapat memasukan usulan namun hingga batas waktu penyerahan ke pusat, pemerintah Kabupaten Minsel tidak kunjung menyampaikan ke pihak eksekutif maupun pansus RTRW.
“Saat deadline habis karena Rabu pekan lalu batas akhir kemudian Kamis diserahkan ke Direktorat Jenderal Minerba untuk 7 Kabupaten, kemudian esoknya kami dapat info dari Kabupaten Minsel sudah memasukan surat tapi usulan mereka ada satu block hanya 3 hektar, ini sama saja dengan menghambat atau menghalangi.” tandasnya.
Namun demikian lanjut Maindoka, untuk dua kabupaten kota tersebut masih ada kesempatan mengajukan usulan sebagaiman diatur dalam PP 25 dimana sebelumnya untuk pengajuan perubahan wilayah pertambangan dilakukan dalam jangka waktu 2.5 tahun sekali, namun dengan adanya perubahan tersebut sudah bisa diajukan setiap tahun.
” Sekarang setiap tahun bisa ada perubahan usulan misalnya tahun depan kita bisa mengusulkan sisa wilayah yang belum masuk, tergantung kuota yang diberikan Kementerian, ” tutup Maindoka.(tem)
