Braien Waworuntu : Persub RTRW Jadi Kunci Pembangunan Sulut yang Terarah Hingga 20 Tahun Mendatang

JAKARTA – Langkah besar diambil Pemerintah Provinsi dan DPRD Sulawesi Utara dalam menjamin kepastian hukum pemanfaatan ruang wilayah.

Ketua Komisi I DPRD Sulut, Braien Waworuntu, bersama Panitia Khusus (Pansus) RTRW mendampingi Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus dan ketua DPRD dr Fransiskus Andi Silangen SpB.KBD dalam agenda penyerahan Persetujuan Substansi (Persub) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (19/02/2026).

Penyerahan Persub oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ini merupakan lampu hijau dari Pemerintah Pusat sebelum Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW Sulawesi Utara 2024-2044 resmi disahkan menjadi payung hukum tetap.

Braien Waworuntu menegaskan bahwa momen ini adalah kabar baik yang telah dinantikan oleh masyarakat Bumi Nyiur Melambai. Menurutnya, Perda RTRW bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen fundamental bagi arah pembangunan daerah.

“Tanpa RTRW yang terintegrasi, pembangunan kita akan kehilangan arah dan rentan terhadap konflik penggunaan lahan. Perda ini adalah komitmen bapak Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE untuk memastikan pemanfaatan ruang selama 20 tahun ke depan berjalan terkoordinasi dan berlandaskan hukum,” ujar Braien.

Sementara itu Ketua Pansus RTRW, Henry Walukow, menjelaskan bahwa setelah penerimaan Persub dari Menteri ATR/BPN, pihaknya akan bergerak cepat melakukan finalisasi di tingkat internal legislatif.

“Kami mendampingi Pak Gubernur untuk menerima Persub ini langsung dari Pak Menteri. Jika semua berjalan sesuai rencana, pada hari Selasa atau Rabu depan, Provinsi Sulawesi Utara sudah resmi memiliki Perda RTRW yang baru,” ungkap Walukow. (tem)