Kadis ESDM Sulut Luruskan Disinformasi Terkait Isu Pertambangan di Media Sosial

MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan klarifikasi resmi menanggapi beredarnya video di platform TikTok yang menyudutkan kebijakan pertambangan di Sulawesi Utara.

Kepala Dinas ESDM Sulut, Fransiskus Maindoka, menegaskan bahwa narasi mengenai “ekspansi tambang” yang dituduhkan perlu diluruskan berdasarkan fakta hukum dan regulasi yang berlaku.

Maindoka menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, seluruh kewenangan pengelolaan dan penerbitan izin pertambangan mineral logam (seperti emas) sepenuhnya ditarik ke Pemerintah Pusat.

“Pemerintah Daerah tidak lagi memiliki kewenangan menerbitkan izin baru untuk komoditas logam. Izin-izin yang ada saat ini merupakan warisan kebijakan lama, baik Kontrak Karya maupun IUP. Jadi, tidak benar jika disebut ada kebijakan ekspansi baru dari pemerintah daerah,” tegas Maindoka.

Begitu juga mengenai istilah “ekspansi” yang disebut dalam video, Maindoka mengklarifikasi bahwa yang sebenarnya terjadi adalah upaya pemerintah dalam memperluas Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Langkah ini diambil bukan untuk korporasi besar, melainkan untuk memberikan legalitas bagi masyarakat lokal agar dapat menambang secara resmi, aman, dan ramah lingkungan.

Terkait isu tanah adat atau Tanah Pasini, Dinas ESDM memastikan bahwa sistem perizinan saat ini sangat ketat melalui integrasi Online Single Submission (OSS) artinya harus memenuhi persyaratan mutlak dimana Perusahaan wajib menyelesaikan status lahan sebelum izin beroperasi. Kemudian penyelesaian dilakukan melalui ganti rugi atau kemitraan yang transparan,serta melalui tahapan proses verifikasi.

” Tidak ada izin yang dapat terbit di atas lahan yang statusnya masih bersengketa atau belum clear and clean.”tegasnya.

Menjawab polemik di wilayah Likupang, Maindoka menegaskan bahwa status Pulau Bangka kini telah final.

“Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terbaru, Pulau Bangka telah ditetapkan sebagai Kawasan Pariwisata, sejalan dengan pengembangan Likupang sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP),” jelas birokrat senior ini.

Disisi lain soal wilayah Ratatotok, diakuinya memang ada tantangan terkait Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Namun sebagai solusi konkret, pemerintah mengusulkan wilayah tersebut menjadi WPR agar aktivitas masyarakat dapat dibina melalui wadah koperasi.

“Tujuan dengan adanya wadah koperasi adalah, untuk menjamin keselamatan kerja penambang
dan memastikan pengelolaan limbah yang terstandar sekaligus untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan kesejahteraan warga sekitar secara legal, ” terang Maindoka.

Dia menghimbau kepada masyarakat untuk bersikap bijak dan kritis dalam menyaring informasi dari media sosial. Masyarakat diharapkan merujuk pada kanal informasi resmi pemerintah agar tidak terjebak dalam opini yang tidak berdasar pada fakta lapangan. (*/tem)