Legislator Yongkie Liemen Ingatkan Rencana Eksekusi Lahan Sario Oleh PN Manado Bisa Berimbas Konflik Sosial

oppo_2

KATA SULUT – Anggota DPRD Sulut Yongkie Liemen menanggapi adanya rencana pihak Pengadilan Negeri (PN) Manado melakukan eksekusi terhadap tanah yang menjadi objek sengketa di Kelurahan Sario Tumpaan pada Jumat mendatang.

Legislator Dapil Kota Manado ini mengkhawatirkan rencana eksekusi tersebut akan menimbulkan konflik sosial yang bisa berdampak pada kondisi dan stabilitas keamanan di wilayah tersebut.

Menurutnya kekhawatiran masyarakat sangat beralasan apalagi sebelumnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi DPRD Sulut beberapa waktu dimana Kepala Badan Pertanahan Nasional Manado telah menegaskan bahwa lahan tersebut telah menjadi milik negara dan telah menjadi hak warga yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Semua yang memiliki SHM khususnya di wilayah Wanea dan Sario sudah menjadi milik masyarakat itu yang disampaikan kepala BPN,
saya tidak tahu hakim memberikan keputusan bagaimana.” imbuhnya.

Liemen menegaskan dirinya sangat menghormati keputusan hukum namun sebagai perwakilan masyarakat Kota Manado di lembaga legislative Sulut ia berharap pihak PN Manado dapat mempertimbangkan rencana eksekusi dan melihat permasalahan secara proporsional.

“Saya bukan cari panggung dalam masalah ini, tapi ini kewajiban saya sebagai wakil rakyat, masalah ini juga telah saya laporkan ke pak Gubernur, ” kata Liemen kepada media Rabu (26/11/25)

“Kalau memang eksekusi ini benar-benar dilaksanakan pihak Pengadilan, saya khawatir ini akan menjadi masalah besar karena kalau dilihat dari 4 surat ukur itu, 67 persen wilayah Wanea dan Sario masuk dalam eksekusi termasuk kantor Polda Sulut, ” jelas Liemen.

Liemen mengaku ada kejanggalan dalam keputusan eksekusi karena sejak putusan tahun 2023 sudah banyak hakim Ketua Pengadilan berganti dan tidak melakukan eksekusi karena lahan tersebut sudah diambil alih pemerintah.

“Saya meminta ketua Pengadilan Negeri cobalah pakai hati nurani untuk masyarakat Manado lebih khusus yang tinggal di daerah Sario Wanea, ” harap Liemen.

Seperti ketahui
dalam agenda RDP DPRD Sulut bersama Badan Pertanahan Nasional dan masyarakat Sario Manado beberapa waktu lalu mengungkap fakta bahwa tanah yang menjadi objek sengketa merupakan bekas Eigendom Verponding tahun 1945, 1946, dan 1947.

Menurut Kepala BPN/ATR Kota Manado, status tanah tersebut telah dihapuskan secara hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958, yang menyatakan semua tanah bekas Eigendom Verponding di atas 10 Bao dihapuskan pasca kemerdekaan Indonesia.

Jumalianto juga mengungkap bahwa pihak yang mengklaim tanah tersebut, termasuk Lie Boen Yat, telah menerima ganti rugi pada tanggal 5 September 1973 sebesar Rp32.500.000, serta kwitansi lainnya menunjukkan pembayaran kepada Lie Boen Yat sebesar Rp 37.307.500. Bukti tersebut, menurut BPN, termasuk dokumen asli dan fotokopi yang masih tersimpan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa selama UU No. 1 Tahun 1958 masih berlaku, maka semua klaim atas tanah-tanah bekas Eigendom Verponding yang telah diganti rugi tidak lagi memiliki kekuatan hukum untuk diklaim ulang, termasuk oleh ahli waris seperti Lie Tjeng Lok.

BPN memastikan bahwa semua proyek dan lahan terkait tanah Eigendom Verponding di Manado telah diselesaikan sesuai ketentuan hukum