Pansus Ranperda Pajak Dan Retribusi Daerah DPRD Sulut Gelar Pembahasan Lanjutan Bersama Perangkat Daerah Terkait

SULUT – Pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terus digenjot Panitia Khusus DPRD Sulut dengan melakukan pertemuan secara marathon bersama instansi terkait Pemerintah Provinsi.

Hal tersebut terlihat dalam rapat lanjutan pembahasan yang dipimpin Ketua Pansus Vonny Paat bersama sejumlah anggota Pansus dan perangkat daerah terkait di Ruangan Serbaguna DPRD Sulut meringankan, Selasa (9/12/2025).

Ketua Pansus Vonny Paat membuka diskusi dengan mengarahkan pembahasan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulut untuk memberikan penjelasan terkait distribusi bagi penambang rakyat.

Anggota Pansus Royke Roring menyoroti perlunya kejelasan mengenai jumlah blok tambang rakyat yang telah beroperasi. “Sebelum menetapkan distribusi, kami perlu mengetahui berapa blok yang berjalan hingga saat ini,” ujarnya.

Sementara anggota Pansus Hendry Walukow memberikan penjelasan rinci mengenai kondisi nyata biaya produksi penambang rakyat. Ia menegaskan bahwa simulasi pendapatan yang sering disebutkan, misalnya Rp100 juta, itu tidak mencerminkan keuntungan bersih.

“Biaya produksi bisa mencapai 70–75 persen. Jadi keuntungan bersih penambang hanya sekitar 25–30 persen,” kata Walukow.

Walukow menekankan pentingnya sosialisasi sebelum menetapkan angka distribusi. Tanpa sosialisasi yang memadai, ia khawatir kebijakan ini justru memicu penolakan.
“Di Blok 2 Talawaan Tatelu saja ada sekitar 5.000 pekerja. Belum lagi wilayah Bolmong Raya. Dan 80 persen penambang rakyat di Sulut belum memiliki izin. Jika distribusi terlalu tinggi, dikhawatirkan mereka memilih tetap ilegal,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas ESDM Sulut, Drs. Fransicsus Mandoka, menjelaskan bahwa blok tambang rakyat berada di tiga kabupaten: Boltim, Mitra, dan Minut.

Maindoka menambahkan bahwa sosialisasi kepada penambang akan dilakukan setelah Perda ditetapkan. Terkait usulan distribusi, Maindoka menyebut gagasan awal muncul dari mantan anggota DPRD James Tuuk, namun implementasinya ternyata lebih kompleks.
“Distribusi perlu dibahas bersama hingga mencapai angka paling tepat,” katanya.

Menutup rapat, Ketua Pansus Vonny Paat menegaskan bahwa Pansus sepakat penambang rakyat bersedia membayar distribusi, tetapi besaran final belum ditentukan.

“Kita akan turun lapangan pada hari Sabtu untuk melihat kondisi riil. Senin kita lakukan uji publik, setelah itu baru kita tetapkan persentasenya,” tutup Paat.

Diketahui dalam rapat pembahasan tersebut dihadiri Ketua Pansus Vonny Paat, Wakil Ketua Pansus Louis Schramm serta anggota yakni Remly Kandoli, Nick Adicipta  Lomban, Hendry Walukow, ketua Vonny Paat, Royke Roring, Seska Budiman dan Berty Kapojos.

Sementara dari pihak eksekutif, dihadiri Karo Hukum Flora Krisen, Kepala Bapenda Provinsi Sulut June Silangen, Kadis Perkimtan Provinsi Sulut Alexander Watimena.serta Perwakilan Dinas Kesehatan Sulut. (Adve)