Pemkab Minahasa dan Kepulauan Sangihe Raih Opini WTP Atas LKPD Tahun Anggaran 2024, BPK Ingatkan 6 Temuan Yang Wajib Ditindak Lanjuti

MANADO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hari ini
menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa dan Kabupaten Kepulauan
Sangihe Tahun Anggaran 2024.

Acara penyerahan digelar pada Kamis, 19 Juni 2025, bertempat di Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Utara, Manado oleh Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Utara Bombit Agus Mulyo kepada Ketua DPRD dan Bupati masing-masing daerah.

Kegiatan ini merupakan
bagian dari pelaksanaan mandat konstitusional BPK berdasarkan UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006.

Opini WTP untuk Kedua Pemerintah Daerah
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian
(WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Opini ini diberikan setelah melalui evaluasi terhadap empat kriteria utama, yaitu:
1. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);
2. Kecukupan pengungkapan informasi keuangan;
3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan
4. Efektivitas sistem pengendalian intern.
Opini WTP menunjukkan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar dalam semua hal yang material dan mencerminkan pengelolaan keuangan yang akuntabel.

Meski meraih opini WTP, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang patut menjadi perhatian untuk perbaikan tata kelola keuangan, di antaranya:
1. Pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) yang belum optimal.
2. Kelebihan pembayaran belanja pegawai pada sejumlah instansi.
3. Kekurangan volume dalam pelaksanaan paket-paket pekerjaan fisik.
4. Belanja modal serta belanja barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan
5. Pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan.
6. Ketidaktertiban dalam belanja dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)
oleh beberapa sekolah.

Sebagian dari temuan tersebut telah ditindaklanjuti melalui pengembalian ke kas daerah,
sementara sebagian lainnya masih menunggu penyelesaian.

Kepala BPK Perwakilan Sulut Bombit Agus Mulyo mengapresiasi komitmen kedua pemerintah daerah yang telah menunjukkan tingkat tindak lanjut yang baik atas rekomendasi hasil pemeriksaan.

Sesuai Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004, tindak lanjut atas rekomendasi wajib dilakukan paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

Selain itu BPK juga mendorong DPRD untuk memanfaatkan LHP ini dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran, khususnya dalam pembahasan
pertanggungjawaban APBD 2024 maupun penyusunan APBD Perubahan 2025.

” Kesejahteraan Masyarakat
Lebih dari sekadar opini atas laporan keuangan, BPK menegaskan bahwa tujuan akhir dari pengelolaan keuangan daerah adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, hasil pemeriksaan ini diharapkan menjadi pijakan untuk perbaikan
berkelanjutan guna menekan angka kemiskinan, pengangguran, ketimpangan, dan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).” harap Bombit Agus Mulyo.

Kepala BPK perwakilan Sulut Bombit Agus Mulyo juga menyampaikan penghargaan  kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah, DPRD, dan pemangku kepentingan yang telah mendukung upaya mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.

“Dengan demikian diharapkan sinergi ini terus terjaga demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (tem/humasBPK)