Minahasa – Penanganan kasus dugaan penganiayaan oleh sejumlah masyarakat Desa Karumenga Kecamatan Langowan Utara kepada salah satu terduga pencuri di Desa Karumenga menarik perhatian tokoh pemuda Minahasa.
Dr. drg. Hizkia R. Sembel, SH, M.Kes yang merupakan tokoh pemuda Minahasa dan aktivis Hukum mengingatkan Polres Minahasa agar dalam penanganan kasus ini tidak membedakan antara kasus pencurian dan penganiayaan. Penanganan harus komprehensif dengan melihat sebab dan akibat.
Pemberitaan dalam media Polres Minahasa terlalu memberatkan salah satu pihak. Terduga pencuri yang masuk tanpa ijin di peternakan ayam tengah malam, menggunakan penutup wajah, tidak dapat di sepelehkan.
Peristiwa ini perlu dilihat secara jernih. Termasuk melalui perspektif hukum pidana, khususnya terkait pembelaan diri atau pembelaan terhadap orang lain (noodweer).
Ketua Umum HIPMI Sulut ini juga memberikan peringatan keras agar Polres Minahasa tidak mengulang blunder prosedur seperti yang terjadi pada kasus penangkapan jambret di Pati yang sempat viral.
Hizkia mengkhawatirkan jika polisi terlalu kaku dan hanya menyudutkan warga yang melakukan penangkapan, masyarakat akan menjadi apatis dan takut bertindak terhadap pelaku kriminal.
“Dalam hukum pidana, itu bisa dikaji apakah ada alasan pemaaf atau tidak. Salah satunya pembelaan diri atau pembelaan terhadap orang lain, yang diatur dalam Pasal 49 Ayat 1 KUHP lama dan juga tetap diakomodasi dalam KUHP yang baru,” tutur Hizkia yang juga merupakan Sarjana Hukum.
Ia menjelaskan, pembelaan diri dalam hukum pidana memiliki syarat-syarat yang tegas. Pertama, harus terdapat serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum. Kedua, serangan itu terjadi seketika atau sedang berlangsung. Ketiga, objek yang dibela merupakan kepentingan hukum yang sah seperti harta benda, kehormatan kesusilaan, atau nyawa.
Apakah terduga pencuri yang masuk ke rumah atau peternakan orang lain di tengah malam atau subuh menggunakan penutup wajah tanpa ijin merupakah ancaman serangan yang melawan hukum? Apakah serangan yang melawan hukum sedang berlangsung? Dan apakah merupakan kepentingan hukum yang sah untuk menjaga harta benda?
“Saya tidak membenarkan dugaan penganiayaan bersama-sama yang dilakukan oleh terduga pelaku, tetapi semua harus di lihat sebab dan akibat dalam suatu kasus, di lihat secara komprehensif. Tidak bisa di pisah atau di bedakan,” tandasnya.
Selain itu menurutnya masyarakat menjadi takut untuk menangkap terduga pencuri ataupun terduga yang melakukan pidana apapun karena takut dianggap menyalahi prosedur.
Hizkia mengingatkan agar kesalahan prosedur yang dilakukan dalam penanganan kasus jambret di Pati, jangan sampai terulang di Polres Minahasa.
“Saya akan mengawal kasus ini dan siap membantu memberikan pendampingan hukum dari HIPMI Sulut apabila keluarga membutuhkan, Tutur Hizkia Sembel yang juga merupakan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sulawesi Utara.(*/tem)
