DPRD Sulut Kawal Persub RTRW di Jakarta, Andi Silangen: Segera Kita Tetapkan

JAKARTA – Langkah strategis diambil oleh Pemerintah Provinsi dan DPRD Sulawesi Utara (Sulut) dalam memantapkan penataan ruang wilayah.

Bertempat di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI di Jakarta, jajaran Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut mendampingi Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE dalam prosesi penyerahan Persetujuan Substansi (Persub) Ranperda RTRW.

Dokumen krusial tersebut diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN RI Nusron Wahid kepada Gubernur Yulius Selvanus sekaligus menandai selesainya tahap sinkronisasi antara kebijakan daerah dan nasional.

Ketua DPRD Sulawesi Utara, dr. Fransiskus Andi Silangen, SpB KBD, yang hadir langsung dalam pertemuan tersebut, menegaskan bahwa Persub ini adalah kunci utama dalam proses legislasi. Tanpa dokumen ini, rancangan peraturan daerah tidak dapat disahkan.

“Persub RTRW merupakan syarat mutlak bagi kami untuk menetapkan Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ini adalah fondasi legalitas tata ruang kita,” ujar Silangen.

Lanjut Silangen, dengan diterimanya Persub ini, DPRD Sulut segera tancap gas untuk ditetapkan menjadi Perda. Menurutnya kehadiran pimpinan dewan bersama Panitia Khusus (Pansus) RTRW di Jakarta menunjukkan komitmen kuat dalam mengawal kepentingan rakyat agar selaras dengan pembangunan infrastruktur dan investasi.

“Kehadiran kami di sini sebagai wakil rakyat adalah untuk memastikan bahwa tata ruang yang kita tetapkan nanti benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjaga keselarasan dengan aturan pusat,” pungkas Silangen. (tem)