MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberi perhatian khusus kondisi rumah susun (rusun) ASN di Kelurahan Ranotana Kota Manado dengan mengembalikan fungsi sesuai peruntukan.
Hal ini ditindak lanjuti Pemerintah provinsi
melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Daerah (Perkimtan) dengan mengeluarkan pemberitahuan resmi kepada para penghuni untuk segera mengosongkan hunian tersebut.
Dalam pemberitahuan tersebut disampaikan bahwa batas waktu pengosongan telah berakhir selanjutnya akan dilaksanakan penertiban pada Selasa 27 Januari 2026 sesuai Surat Pemberitahuan Nomor 560/11/PERKIMTAN/I/2026, yang merujuk pada SK Sekretaris Daerah Provinsi Sulut tertanggal 10 Desember 2025, tentang pembentukan Tim Penertiban Rumah Negara sesuai hasil rapat koordinasi yang telah dilakukan sebelumnya oleh pemerintah dan penghuni.
Kepala Dinas Perkimtan Sulut Alexander Wattimena mengatakan, langkah ini diambil sebagai bagian dalam rangka penataan aset daerah agar pemanfaatan bangunan milik negara tersebut tepat sasaran serta memenuhi persyaratan yang berlaku.
“Kami berharap para penghuni dapat memahami dan mematuhi pemberitahuan ini demi tertib administrasi dan pengelolaan aset milik pemerintah provinsi,” tandas Wattimena Senin, (26/1/2026)
Wattimena juga berharap penertiban ini dapat berjalan kondusif dengan mengedepankan koordinasi dan komunikasi bersama para penghuni.
Terpisah Kepala Satpol PP Pemprov Sulut Farly Kotambunan SE saat dikonfirmasi menjelaskan, pengosongan rusun tersebut sudah melalui rapat bersama dengan Perkim, BKAD dan Sat POL PP Sulut dimana pengosongkan 23 Januari 2026 namun mengingat penghuni bermohon untuk tambahkan waktu, hingga diputuskan Selasa 27 Januari 2026 baru akan dilaksanakan.
“Hari ini bersama Perkim dan SatPOL PP Sulut melakukan pemasangan spanduk pengumuman pengosongan dan berjalan baik,” tutup Kotambunan. (tem)
