MANADO – Langkah besar diambil oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara. Setelah melalui serangkaian pembahasan panjang dan dinamis, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Sulawesi Utara 2026-2044 akhirnya siap diparipurnakan.
Keputusan ini diambil setelah lima fraksi di DPRD Sulut—Fraksi PDIP, Golkar, Demokrat, NasDem, dan Gerindra—menyatakan menerima Ranperda tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dalam rapat finalisasi yang digelar bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Senin 23/2/26).

Ketua DPRD Sulut dr. Fransiskus Andi Silangen SpB.KBD menyampaikan apresiasi semua pihak yang memberikan kontribusi besar dalam proses pembahasan hingga tahap finalisasi.
“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota Pansus terlebih Kadis PUPR selaku OPD pengusul dan semua yng terlibat” ucap Silangen.
Senada dengan itu, Ketua Pansus RTRW, Hendry Walukow, mengakui bahwa proses tahapan pembahasan diwarnai dengan dinamika yang cukup tajam.
“Kami memohon maaf jika dalam proses pembahasan ada kata-kata yang tegas atau keras. Namun, pada prinsipnya, semangat kami adalah agar Ranperda ini cepat tuntas demi kepentingan daerah,” ujar Walukow usai penandatanganan berita acara finalisasi.
Kehadiran Perda RTRW 2026-2044 ini bukan sekadar urusan administratif. Regulasi ini akan menjadi arah pembangunan yang menjaga Sulawesi Utara bertumbuh dan terencana.
Selain itu dampak positif yang akan dirasakan masyarakat Sulut dengan disahkannya Perda ini dengan adanya
Kepastian Hukum Investasi bagi investor termasuk kepastian Perlindungan Lingkungan dalam menjaga hutan lindung dari alih fungsi lahan, mitigasi bencana dan penyelarasan sinergi proyek nasional.
Dengan selesainya tahap finalisasi dan penandatanganan berita acara oleh Pimpinan DPRD, Pansus, dan OPD terkait, tahap selanjutnya adalah membawa draf ini ke Rapat Paripurna untuk disahkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah.
Kehadiran Perda RTRW ini juga diharapkan mampu menjadi benteng hukum sekaligus motor penggerak ekonomi yang berkelanjutan di Sulawesi Utara dalam menghadapi tantangan global dan perubahan iklim di masa depan.
Rapat finalisasi ini dihadiri Ketua DPRD dr. Fransiskus Andi Silangen, Wakil Ketua Royke Anter, Ketua Pansus Hendry Walukow, Sekretaris Pansus Berty Kapojos serta anggota Pansus yakni Roy Roring, Louis Schramm, Gracia Oroh, Vioneta Kuera dan Pricylia Rondo.
Sementara eksekutif, tampak hadir jajaran kepala dinas mulai dari PUPR, Perkimtan, ESDM, Dinas Pertanian hingga Bappeda dan Biro Hukum.
Perda RTRW ini diharapkan mampu menjadi benteng hukum sekaligus motor penggerak ekonomi yang berkelanjutan di Sulawesi Utara dalam menghadapi tantangan global dan perubahan iklim di masa depan.
Sementara dari informasi yng diperoleh melalui Sekretariat DPRD Sulut, agenda penetapan Perda RT/RW akan digelar Selasa 24 Februari 2026. (tem)
