MANADO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2024.
Wakil Ketua BPK RI Dr. Budi Prijono S.T., M.M., CFRA., CGCAE. menyerahkan LHP BPK kepada Ketua DPRD Sulawesi Utara dr. Fransiscus Silangen, Sp.B-KBD dan Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling, S.E dalam Rapat Paripurna
yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Utara Senin, (2/6/25).
Kegiatan penyerahan LHP ikut dihadiri Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Bombit Agus Mulyo S.E., M.M.,Ak., CA, CSFA, ERMAP, GRCP, GRCA.
BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2024. Opini WTP ini merupakan kali
ke-11 berturut-turut yang diraih oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Wakil Ketua BPK
RI menyampaikan bahwa capaian ini merupakan komitmen dari Pemerintah Daerah terhadap pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, serta sinergi yang kuat antara
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasan.
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan
keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.
Kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan adalah: (a) kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; (b) kecukupan pengungkapan; (c)
kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (d) efektivitas sistem pengendalian internal.
Terdapat beberapa capaian positif Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam pengelolaan keuangan daerah selama tahun 2024, antara lain:
1. Alokasi anggaran telah mematuhi ketentuan mandatory spending pada sektor pendidikan dan pengawasan yang sesuai dengan pedoman penyusunan APBD;
2. Terjadi peningkatan dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang mencerminkan peningkatan kualitas hidup masyarakat;
3. Inflasi berhasil dikendalikan secara signifikan; dan
4. Pemerintah Provinsi meraih peringkat tertinggi dalam Penghargaan Kepatuhan
Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI selama 3 tahun berturut-turut (hattrick)
Namun demikian, BPK masih menemukan sejumlah temuan yang masih memerlukan ruang perbaikan terkait pengelolaan keuangan di Provinsi Sulawesi Utara, antara lain:
1. Kekurangan volume pekerjaan atas sejumlah paket kegiatan yang menyebabkan
kelebihan pembayaran;
2. Ketidaktertiban penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang mengakibatkan kelebihan pembayaran;dan
3. Kekurangan penetapan pajak air permukaan dan sanksi administratif.
Pada kesempatan ini, BPK juga menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024. IHPD memuat informasi hasil pemeriksaan pada
Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dilaksanakan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Selama Tahun 2024.
BPK mengingatkan Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima.
Hal ini sesuai
dengan pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Selanjutnya pada Semester II, BPK akan melaksanakan pemeriksaan kinerja dan
pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).
Pemeriksaan ini merupakan bentuk peran BPK mengawal dan memastikan program-program prioritas pembangunan telah direncanakan,
dilaksanakan dan dilaporkan secara transparan dan akuntabel serta memberikan manfaat pada kesejahteraan masyarakat.
BPK juga menegaskan peran strategisnya dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) Indonesia,
melalui pendekatan pemeriksaan yang sejalan dengan model kematangan organisasi akuntabilitas internasional.
BPK berharap hasil pemeriksaan ini, DPRD dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan. DPRD secara bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara diharapkan terus berupaya memperbaiki
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta memantau penyelesaian tindak lanjut atas
rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP BPK sesuai dengan
kewenangannya. (*/tem)
