Foto : Ir. Syalom Korompis SP.M.Sc
SULUT – Nasib 300.000 penambang rakyat di Sulawesi Utara menjadi komitmen Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE agar mendapatkan legalitas ijin usaha melalui regulasi sebagai payung hukum.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu ( PMD- PTSP) Sulut Ir. Syalom Korompis SP.M.Sc mengatakan hingga saat ini pihaknya terus mengoptimalkan program Gubernur khususnya terkait regulasi ijin wilayah pertambangan rakyat melalui koperasi.
“Saat ini kita sementara menunggu Perda RT/RW yang sementara dibahas DPRD Sulut sekalian juga pak Gubernur sudah mengajukan kajian penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat.
“Hal ini dilakukan agar supaya setelah ada penetapan RT/RW dan disetujui pemerintah pusat, koperasi – koperasi yang ada di wilayah tersebut sudah bisa menjalankan aktifitasnya.” jelas Korompis.
Diketahui Gubernur Yulius Selvanus ikut ikut memperjuangkan ijin usaha pertambangan rakyat ke DPR RI beberapa waktu lalu.
Dihadapan komisi II DPR RI Gubernur Yulius menyayangkan banyak izin usaha justru bukan dimiliki warga asli Sulut namun dari luar daerah.
“Banyak IUP yang ada di wilayah kita dimiliki warga di luar Sulawesi Utara, nah ini menjadi kendala kami di lapangan maka saat ini kami masih menunggu Komisi XII dan Menteri ESDM terkait peraturan Presiden yang akan menjadi pedoman kami untuk pertambangan emas,” jelas Gubernur Yulius Selvanus. (tem)
