MANADO – Konflik agraria menahun yang melibatkan warga Desa Kinunang dan Desa Pulisan melawan PT Minahasa Permai Resort Development kini memasuki babak baru.
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara Senin (2/2/2026), harapan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka mulai menemukan titik terang.
Diketahui sengketa ini bermula dari adanya klaim tumpang tindih kepemilikan lahan antara warga lokal dan pihak korporasi. Warga bersikeras memiliki surat kepemilikan yang sah, sementara di sisi lain, aktivitas pengembangan kawasan oleh perusahaan terus berjalan.
Ketua Komisi I DPRD Sulut, Braien R. L. Waworuntu, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan aspirasi warga menguap begitu saja. Legislator Dapil Minahasa Tomohon ini mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera melakukan validasi faktual di lapangan.

“Kami merupakan perwakilan dari 45 anggota DPRD yang harus menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Penjelasan dari BPN sangat krusial untuk membedah mana dokumen yang benar-benar sah secara hukum,” tegas Braien.
Braien Waworuntu juga mengingatkan instansi terkait agar komitmen yang disampaikan dalam RDP ini bukan sekadar formalitas di atas kertas. Ia bahkan memberikan “mandat” langsung kepada masyarakat untuk terus menagih janji tersebut.
“Tahun ini menjadi target BPN untuk menyelesaikan itu. Kalau tidak selesai, silakan masyarakat cari Kepala BPN,” ucap politisi tersebut dengan nada lugas, menekankan bahwa ia akan terus mengejar progres penyelesaian ini hingga tuntas.
Sementara pihak BPN merespons tuntutan tersebut dengan memasukkan kasus Desa Pulisan dan Kinunang ke dalam target prioritas penyelesaian konflik tahun 2026.
Jawaban BPN ini memberikan angin segar bagi warga yang selama ini merasa terhimpit oleh kekuatan modal korporasi.
Menutup agenda Rapat Dengar Pendapat tersebut, Braien Waworuntu memberikan apresiasi kesediaan BPN serta PT Minahasa Permai Resort Development maupun warga Desa Kinunang dan Desa Pulisan yang datang memenuhi undangan guna menyelesaikan bersama persoalan tersebut. (tem)
