MANADO – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara akhirnya merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Ketua Pansus Henry Walukow memastikan regulasi ini diproyeksikan menjadi acuan utama atau “kompas” dalam menata arah pembangunan di Bumi Nyiur Melambai untuk 20 tahun mendatang.
Menurutnya, RT/RW ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen krusial untuk memastikan pembangunan yang terukur dan berwawasan lingkungan.
Walukow menegaskan bahwa seluruh aktivitas pembangunan di Sulawesi Utara nantinya harus berpijak pada parameter yang tertuang dalam RT/RW. Hal ini mencakup beberapa poin strategis pada Pembangunan Berkelanjutan, Perlindungan Kawasan serta Pengaturan Zonasi dan Perizinan.
Politisi Partai Demokrat ini menyatakan rasa syukurnya atas selesainya pembahasan di tingkat Pansus bersama pihak eksekutif.
“Kita bersyukur kepada Tuhan, hari ini Ranperda RTRW sudah selesai pembahasan di tingkat Pansus. Mudah-mudahan besok (Selasa, 24/2) proses penetapan berjalan lancar, untuk kemudian dilanjutkan ke tahapan evaluasi di Kemendagri,” ujar Walukow usai rapat finalisasi Ranperda RT/RW Senin (23/2/26).
Disentil terkait adanya pasal yang mengatur tentang ganti rugi dalam draf tersebut, Walukow menegaskan bahwa urusan teknis ganti rugi akan tetap merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku di tingkat pusat.
“Terkait ganti rugi, itu akan diserahkan pada aturan yang lebih tinggi. Kan sudah ada peraturan yang mengatur hal tersebut di atasnya (pemerintah pusat),” pungkasnya. (tem)
