SULAWESI UTARA – Agenda Rapat Paripurna DPRD Sulut Selasa (18/11/25) menyepakati Kebijakan Umum Anggaran/Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS Tahun 2026 yang dituangkan lewat penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD Dr. Fransiskus Andi Silangen SpB.KBD bersama tiga wakil pimpinan dewan Michaela Paruntu, Royke Anter, Stella Runtuwene dan Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE.
Mengawali sambutan dihadapan Gubernur Mayjen (Purn) Yulius Selvanus dn Wakil Gubernur DR Johanis Victor Mailangkay SH, MH, Ketua DPRD Sulut Dr Fransiskus Andi Silangen, SpB, KBD mengatakan dari hasil pembahasan tersebut telah menyepakati beberapa poin penting, yakni:
1. Untuk daerah pendapatan dianggarkan sebesar Rp3.180.235.721.995,-
2. anggaran daerah dianggarkan sebesar Rp 3.019.612.390.563,-
3. pembiayaan dianggarkan terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar rp. 50.000.000.000,- dan pengeluaran pembiayaan sebesar rp. 210.623.331.432,-
4. Mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui pelaksanaan operasi Justisi/razia kendaraan secara berkala untuk menjangkau kendaraan dari luar daerah.
5. Mengoptimalisasi PAD melalui peningkatan kinerja BUMD terutama optimalisasi dividen dari PT Bank SulutGo.
6. Menjaga kelangsungan pelayanan dasar baik di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan perlindungan sosial serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
7. Mengalokasikan anggaran pada sektor-sektor yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat melalui perangkat daerah terkait misalnya melalui bantuan hibah, bantuan sosial, belanja barang yang diserahkan kepada panti asuhan, mitigasi dan masyarakat, kebutuhan penanggulangan bencana dan sebagainya.
Alokasi anggaran dimaksud antara lain pada perangkat daerah di Dinas Sosial, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pendidikan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Perkebunan, Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Biro Kesejahteraan Rakyat.
8. Memastikan alokasi anggaran yang cukup pada Dinas Kesejahteraan Rakyat untuk kelembagaan dan pelatihan di bidang keagamaan.
9. Memastikan ketersediaan dan alokasi dana sesuai perda haji 2026 untuk bantuan/transportasi calon jamaah haji, yang wajib diprioritaskan bagi daerah non-embarkasi.
10. Mengalokasikan gaji dan tunjangan asn secara penuh, termasuk gaji pppk, yang akan dipenuhi melakui realokasi pad dan efisiensi belanja non prioritas.
11. Untuk pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga serta fasilitas olahraga.
12. Kegiatan operasional dan teknis pada beberapa perangkat daerah antara lain, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Pariwisata, Badan Penghubung dan sebagainya.
kesepakatan-kesepakatan lain sebagaimana hasil rapat pembahasan KUA dan PPAS APBD Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2026, selengkapnya dituangkan dalam notulen.
12 poin ini menjadi dasar dalam penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2026.
Sementara itu Gubenur Yulius Selvanus dalam sambutannya menyampaikan penghargaan serta apresiasi komitmen DPRD melalui hubungan sinergitas yang baik bersama pemerintah daerah dalam memberikan masukan informasi, rekomendasi, sekaligus koreksi maupun kritik yang membangun, dan bersama-sama menyempurnakan berbagai kekurangan dalam KUA dan PPAS APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026, sehingga bisa melewati beberapa rangkaian tahapan dengan baik.
Dikatakan Gubernur, sejak diajukannya KUA dan PPAS APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Provinsi berkomitmen untuk mampu mengakomodir segala aspek kebutuhan sesuai dengan daerah. masyarakat, di dalamnya kemampuan keuangan
” Melalui proses pembahasan intensif dan sinergis bersama Badan Anggaran DPRD Provinsi Sulawesi Utara, skema KUA dan PPAS Tahun 2026 telah kita sesuaikan lagi, proporsional dan realistis, mempertimbangkan seluruh dinamika tekanan fiskal, dan kebutuhan belanja prioritas daerah.” jelas Gubernur.
Gubernur Yulius mengurai, pada Rancangan Awal KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, Pendapatan Daerah sebesar Rp.3.165.235.721.995,- (Tiga Triliun, Seratus Enam Puluh Lima Miliar, Dua Ratus Tiga Puluh Lima Juta, Tujuh Ratus Dua Puluh Satu Ribu, Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah). Melalui pembahasan bersama, angka tersebut meningkat menjadi Rp.3.180.235.721.995,- (Tiga Triliun, Seratus Delapan Puluh Miliar, Dua Ratus Tiga Puluh Lima Juta, Tujuh Ratus Dua Puluh Satu Ribu, Sembilar Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah atau mengalami penambahan sebesar Rp.15.000.000.000,- (Lima Belas Miliar Rupiah).
Sementara pada Rancangan Awal Belanja Daerah, sebesar Rp.2.974.612.390.563,- (Dua Triliun, Sembilan Ratus Tujuh Puluh Empat Miliar, Enam Ratus Dua Belas Juta, Tiga Ratus Sembilan Puluh Ribu, Lima Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah). Setelah melalui pembahasan mendalam, angka tersebut meningkat menjadi Rp.3.019.612.390.563,- (Tiga Triliun, Sembilan Belas Miliar, Enam Ratus Dua Belas Juta, Tiga Ratus Sembilan Puluh Ribu, Lima Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah), atau bertambah sebesar Rp.45.000.000.000,- (Empat Puluh Lima Miliar Rupiah).
Sisi Pembiayaan:
Penerimaan Pembiayaan (berasal dari (Dua Puluh Pada SILPA): Miliar Rancangan Awal sebesar Rp 20.000.000.000,- Rupiah menjadi Rp.50.000.000.000,- (Lima Puluh Miliar Rupiah), atau naik sebesar Rp.30.000.000.000,- (Tiga Puluh Miliar Rupiah).
Pengeluaran Pembiayaan (untuk pembayaran utang daerah): Tetap sebesar Rp.210.623.331.432,- (Dua Ratus Sepuluh Miliar, Enam Ratus Dua Tiga Puluh Juta, Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Ribu, Empat Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah, tidak mengalami perubahan.
“Penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap KUA dan PPAS Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2026 juga disinkronkan dengan Kebijakan Nasional, serta disesuaikan dengan kondisi fiskal,”
” KUA dan PPAS yang kita sepakati bersama hari ini, nantinya akan menjadi dasar berpijak dalam penyusunan dan pelaksanaan program kegiatan di setiap Perangkat Daerah pada Tahun 2026 termasuk sebagai acuan penyusunan RKA Perangkat Daerah.
Gubernur juga menekankan kebijakan arah Pembangunan Daerah kita di Tahun 2026 adalah “Penguatan Sumber Daya Manusia, Agrobisnis, dan Pariwisata yang Didukung Regulasi dan Inovasi”.
Berdasarkan arah pembangunan ini, Perangkat Daerah dan Unit Kerja di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara nantinya akan melaksanakan kegiatan-kegiatan utama, dan tetap fokus pada upaya peningkatan perekonomian daerah.
“Aktualisasi dari berbagai program dan kegiatan kita di Tahun 2026 nanti, diharapkan mampu mewujudkan beberapa proyeksi ekonomi makro Provinsi Sulawesi Utara, antara lain:
Pertumbuhan Ekonomi berada dikisaran 6,05-7,05%;
Inflasi dapat dikendalikan pada angka 3±1%;
Tingkat Pengangguran Terbuka dapat ditekan sampai pada kisaran 5,53 – 4,86%;
Angka Kemiskinan dapat diturunkan sampai pada 5,82 – 5,42%;
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat hingga pada angka 77,06;
Rasio Gini pada kondisi yang baik yaitu diangka 0,338 – 0,351.
Merealisasikan prioritas pembangunan khususnya dalam upaya mencapai target kebijakan makro daerah, menjadi tanggung jawab kita bersama, sehingga kita harus mengupayakannya bersama-sama. secara.
“Oleh karena itu, sambil sekali lagi memberikan apresiasi kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, yang telah mengkritisi. menyempurnakan isi, dan menyepakat substansi KUA dan PPAS APBD Provins Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026
maka saya mengajak mari terus kita kawal pembangunan di Sulawesi Utara untuk capaian dan dampaknya bisa terlihat dan dapat dirasakan oleh masyarakat.” tutup Gubernur. (tem)
