DPRD Sulut Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Masyarakat Terkait Konflik Agraria Kambahu

MANADO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara kembali menunjukkan komitmennya sebagai lembaga yang terbuka dan responsif terhadap aspirasi rakyat. Hal ini terlihat saat tiga anggota DPRD, yakni Paula Runtuwene, Louis Schramm, dan Nick Lomban, menerima langsung perwakilan Forum Perjuangan Masyarakat Kambahu dalam aksi damai di halaman Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (15/7/2026).

Aksi damai ini merupakan langkah masyarakat dalam memperjuangkan penyelesaian konflik agraria yang terjadi di wilayah Kambahu, Makawide. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan masyarakat secara resmi menyerahkan dokumen tuntutan yang berisi poin-poin permasalahan dan harapan penyelesaian yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mewakili lembaga DPRD Sulut, Paula Runtuwene bersama rekan-rekan anggota dewan lainnya menyampaikan apresiasi mendalam atas sikap tertib dan bermartabat yang ditunjukkan oleh massa aksi. Pihaknya menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan sekadar formalitas, melainkan wujud nyata keberpihakan dewan terhadap persoalan rakyat.

“Kami menerima dokumen ini sebagai amanah. Komitmen kami jelas, seluruh aspirasi yang masuk akan segera kami pelajari dan sampaikan kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti. Kami akan menempuh mekanisme yang berlaku, termasuk melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah daerah maupun instansi terkait agar solusi yang adil dapat tercapai,” ujar salah satu perwakilan anggota dewan di sela-sela kegiatan.

Prosesi penyerahan dokumen yang diakhiri dengan jabat tangan antara perwakilan masyarakat dan anggota dewan menjadi simbol sinergi dalam mencari titik temu. DPRD Provinsi Sulawesi Utara menekankan bahwa dialog dan musyawarah adalah jalan terbaik dalam menyelesaikan sengketa agraria.

Langkah ini menegaskan posisi DPRD sebagai “rumah aspirasi” yang siap memfasilitasi kepentingan masyarakat. Pihak dewan berkomitmen untuk tidak hanya mendengar, tetapi juga aktif mendorong penyelesaian masalah melalui koridor hukum yang berlaku.

Kegiatan yang berlangsung di bawah pengamanan pihak Kepolisian tersebut berjalan dengan aman dan kondusif. Hingga akhir aksi, suasana tetap terkendali, mencerminkan kesepahaman bersama untuk mengedepankan prosedur damai dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat. (tem)