Komisi III DPRD Sulut Pertanyakan Kelanjutan Proyek dan Ganti Rugi Tanah Warga di Bantaran Sungai Tikala

SULAWESI UTARA – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menyoroti persoalan ganti rugi lahan dalam proyek penanganan Sungai Tikala.

Hal ini diungkap ANGGOTA DPRD Yongkie Liemen saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Sulut, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Rapat ini berlangsung di Ruang Kerja Komisi III DPRD Sulut pada Rabu, 10 September 2025.

“Saya ingin bertanya ke pihak BPN terkait persoalan Sungai Tikala. Bagaimana kelanjutannya? Terutama mengenai ganti rugi kepada masyarakat dan hal-hal lainnya,” ujar Yongkie Limen.

Menanggapi pertanyaan tersebut, perwakilan dari BPN Manado, Rio Mangimpis, menjelaskan bahwa tim BPN, baik Satgas A maupun Satgas B, telah melakukan inventarisasi dan identifikasi atas lahan terdampak di kawasan Sungai Tikala. Namun, proses masih terhambat oleh perbaikan dokumen dan belum adanya surat prioritas dari pihak BWS Sulawesi I.

“Kami juga telah melakukan penilaian (appraisal) untuk nilai ganti rugi di dua kelurahan, yaitu Banjer dan Dendengan Luar,” kata Rio di hadapan pimpinan dan anggota Komisi III.

Meski proses penilaian telah dilakukan, Rio menegaskan bahwa belum ada pembayaran kepada warga karena BPN belum menerima surat prioritas proyek dari BWS Sulawesi I. Saat ini, BWS masih memfokuskan anggaran dan perhatian pada penanganan Sungai Tondano.

“Kami tidak ingin memproses lebih lanjut jika dana belum tersedia. Beberapa kali kami sudah melakukan rapat dengan tim pelaksana pengadaan, yang juga melibatkan Pemerintah Kota Manado,” tambahnya.