Komisi IV DPRD Sulut Soroti Serapan Anggaran Biro Kesra”, “Warning” Dana Darurat Bencana

MANADO – Kinerja penyerapan anggaran Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Sulawesi Utara pada triwulan I tahun 2026 mendapat rapor merah dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut. Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung panas di ruang rapat Komisi IV, Senin (27/4).

Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Vonny Paat, secara terang-terangan melayangkan kritik atas minimnya realisasi program kerja yang dilakukan Biro Kesra di awal tahun ini. Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Biro Kesra Sulut, Anna Esther Pangalila, beserta jajaran.

Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian serius legislator adalah kesiapan Dana Tidak Terduga (DTT) untuk penanganan bencana. Vonny Paat menekankan bahwa birokrasi tidak boleh lamban dalam merespons situasi darurat.

“Dana tidak terduga harus benar-benar siap digunakan untuk kondisi darurat. Kita bicara soal nyawa dan kelangsungan hidup masyarakat yang tertimpa musibah,” tegas Vonny.

Ia juga berbagi pengalaman lapangan terkait bantuan korban kebakaran, yang menurutnya menjadi bukti nyata bahwa anggaran darurat harus memiliki skema penyaluran yang cepat dan tepat sasaran.

Selain masalah serapan secara umum, Komisi IV juga membedah penyaluran bantuan hibah untuk rumah ibadah. Dari total pagu anggaran sebesar Rp1,57 miliar, terungkap bahwa ada dua calon penerima yang dinyatakan gugur.

Salah satu penyebanya
tidak memenuhi persyaratan administratif dan kualifikasi yang ditetapkan.

Vonny mengingatkan masyarakat dan pengurus rumah ibadah bahwa pengajuan proposal wajib dilakukan satu tahun sebelumnya (n-1) agar dapat diverifikasi dan masuk dalam pos APBD.

Rapat evaluasi ini turut oleh pimpinan dan anggota Komisi IV lainnya, di antaranya
Louis Carl Schram (Wakil Ketua) dan Cindy Wurangian (Sekretaris) serta anggota komisi Irene Pinontoan, Piere Makisanti, Juleyta Paulina Runtuwene, dan Muslimah Mongilong.

DPRD berharap Biro Kesra segera melakukan akselerasi program di triwulan kedua agar pelayanan kesejahteraan bagi masyarakat Sulawesi Utara tidak terhambat oleh kendala administratif. (*/tem)