MANADO – DPRD Provinsi Sulawesi Utara menunjukkan komitmen tegas dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap instansi vertikal terkait hak dasar masyarakat. Hal ini terlihat saat Komisi III, bersama Komisi I, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi bersama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Utara untuk mengawal proses penerbitan sertifikat tanah bagi warga di Kelurahan Pandu, Kota Manado, dan Desa Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulut, Berty Kapojos, RDP ini menjadi forum krusial bagi legislatif untuk menagih progres konkret atas aspirasi yang disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Sulawesi Utara.
Dalam fungsinya sebagai pengawas pemerintahan dan pelayanan publik, Komisi III secara kritis mendalami kendala teknis yang selama ini menghambat proses penerbitan sertifikat. Fokus utama pengawasan dewan adalah memastikan adanya target waktu yang pasti dan transparan dari pihak BPN agar masyarakat tidak terombang-ambing oleh ketidakpastian.
“Tugas kami di sini adalah menjalankan fungsi pengawasan agar masyarakat tidak dirugikan. Kami menuntut BPN untuk memberikan jadwal penyelesaian yang jelas. Setiap hambatan di lapangan harus diidentifikasi dan segera dicarikan solusinya secara bersama-sama,” tegas Berty Kapojos dalam forum tersebut.
Kapojos juga menekankan bahwa sertifikasi tanah bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat atas aset pribadi mereka. Melalui RDP ini, Komisi III menuntut agar BPN bekerja dengan lebih akuntabel dan berorientasi pada penyelesaian masalah, bukan sekadar memproses berkas tanpa arah.
Langkah pengawasan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh prosedur dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komisi III berkomitmen untuk terus memantau setiap tahapan tindak lanjut yang disepakati hingga sertifikat tanah tersebut benar-benar diterima oleh masyarakat.
“Pengawasan kami tidak berhenti di meja rapat. Kami akan terus memantau apakah komitmen yang disampaikan pihak BPN hari ini terealisasi sesuai dengan tenggat waktu yang dijanjikan. Hak rakyat atas tanah harus dipenuhi dengan cara yang transparan dan efisien,” tambah Berty Kapojos.
RDP lintas komisi ini diakhiri dengan kesepakatan untuk memperkuat koordinasi antarlembaga demi mempercepat penyelesaian konflik agraria. Langkah ini menegaskan posisi DPRD Provinsi Sulawesi Utara sebagai garda terdepan dalam melindungi kepentingan rakyat dan memastikan penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah Sulawesi Utara berjalan sesuai dengan harapan masyarakat. (*)
