Dorong Kepastian Hukum Penambang Lokal, Polda Sulut Siap Kawal Pergub Tambang Rakyat

Foto : Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulut, Kombes Pol F.X. Winardi Prabowo, S.I.K., M.H

MANADO — Polda Sulawesi Utara (Sulut) menyatakan komitmen penuh untuk mendukung langkah Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, dalam melegalkan aktivitas pertambangan rakyat di wilayah bumi nyiur melambai.

Langkah ini dinilai sebagai angin segar bagi para penambang lokal yang selama ini membentur payung hukum. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulut, Kombes Pol F.X. Winardi Prabowo, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penindakan hukum secara represif bukan lagi jalan keluar yang efektif untuk menyelesaikan masalah tambang ilegal.

“Penangkapan selama ini terbukti tidak menghentikan kegiatan tambang, karena ini menyangkut urusan perut dan mata pencaharian warga. Tambang rakyat adalah salah satu motor penggerak ekonomi daerah,” ungkap Kombes Winardi saat memberikan keterangan di Mapolda Sulut, Rabu (30/9/2026).

Menurut Winardi, skema legalisasi justru akan menghadirkan kepastian hukum dan tata kelola yang lebih teratur. Dengan mengantongi izin resmi, pemerintah daerah bersama instansi terkait dapat masuk untuk mengawasi standar keselamatan kerja, mencegah kerusakan lingkungan, hingga memungut retribusi berupa pajak dan royalti bagi daerah.

Saat ini, payung hukum berupa Peraturan Gubernur (Pergub) tengah dirumuskan dan berada dalam tahap finalisasi. Polda Sulut bersama Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya turut dilibatkan aktif untuk memberikan masukan serta kajian akademis.

“Kami dari kepolisian siap mendukung penuh, bahkan 1000 persen. Nantinya penerbitan izin akan dilakukan secara bertahap sesuai pemenuhan persyaratan yang ditetapkan,” tambah Winardi.

Melalui sinergi antara Pemprov Sulut, kementerian terkait, dan aparat penegak hukum, kebijakan legalisasi ini diharapkan mampu mengangkat taraf hidup penambang lokal sekaligus menjaga kelestarian lingkungan secara berkelanjutan. (Pri)