MANADO – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulut Tinneke Adam menyampaikan pernyataan pedas terkait sejumlah kebijakan yang dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) RI Sakti Wahyu Trenggono yang dianggap merugikan masyarakat nelayan.
Menurutnya banyak aturan dan kebijakan yang sebelumnya menjadi kewenangan daerah namun telah dialihkan ke pusat
“Kewenangan daerah semakin habis, semakin hilang semua ditarik ke pusat, kemarin dari komisi II DPRD Sulut sudah ke KKP RI dan komisi 4 DPR RI terlebih Dirjen Perikanan Tangkap merek tidak ada yang hadir dan tidak memberikan tanggapan soal masalah- masalah yang terjadi di daerah, ” beber Kadis Tineke Adam dihadapan rapat Pansus LKPJ Gubernur di kantor DPRD Sulut Jumat (11/4-25).
Persoalan tersebut kata Tineke tidak hanya dirasakan masyarakat nelayan Sulawesi Utara namun sudah menjadi masalah nasional.
” Kami punya asosiasi kepala – kepala dinas, dan kami sudah beberapa kali mengungkapkan kepada bapak Menteri, namun sepertinya bapak Menteri kurang konsen dengan daerah, “keluhnya.
Lanjut dia, persoalan tersebut juga sudah disampaikan langsung kepada Gubernur Yulius Selvanus yang merupakan teman baik Menteri KKP.
” Kebijkan yang dibuat Kementerian KKP bukan untuk mensejahterakan masyarakat nelayan tetapi menyengsarakan,
ada tuntutan masyarakat soal Monitoring System, Serifikat Kecakapan Nelayan (SKM), soal harga ikan serta protes kapal – kapal asing yang sudah mulai dioperasikan
ini mengurangi hasil tangkapan kapal – kapal lokal dan akhirnya nelayan kita sangat terbatas termasuk Wilayah Pengelolaan Terbatas (WPT) yang terbatas, ” urainya
Lanjutnya Tineke Adam, saat ini Sulawesi Utara ada di dua WPT yaitu WPT 175 dan 176 sedangkan pembagian zona menurut PP nomor 11 tahun 2023 pasal 2 dibagi menjadi dua zona yakni 716 masuk zona dua sedangkan zona tiga 715 masuk di zona tiga.
” Sebenarnya kalau merujuk aturan terdahulu, kapal – kapal mestinya mendapat dua zona 715 dan 716 tidak boleh terpisahkan, tetapi karena ijinnya semua di pusat mereka memberikan sebagian ijin di zona dua sebagian ijinnya di zona tiga”
“Di zona dua ini yang bisa masuk pangkalan atau mendaratkan kapalnya yakni di Tumumpa, Amurang, Dago, Likupang, Salibabu, Ulu Siau artinya zona 716 ada di atas pulau Sangihe sedangan Wilayah Pengelolaan Perikanan WPP 715 ada di antara Pulau Sulawesi dan Pulau Maluku, bagaimana dengan teman teman pemilik kapal di zona dua berarti dia harus mendaratkan kapalnya di Tumumpa tidak boleh di Bitung, ” tukasnya.
Menyikapi hal tersebut dirinya berharap mendapat Gubernur Yulius Selvanus untuk ikut menyampaikan persoalan tersebut kepada Menteri KKP RI.
” Ini yang selalu menjadi permasalahan dan sudah disampaikan kepada Gubernur semoga disampaikan kepada Menteri karen pak Gubernur teman karibnya bapak Menteri dan semoga bapak Menteri dapat mendengar keluhan Bapak Gubernur karena ini menjadi masalah serius. ” harapnya. (tem)
