Kasus Korupsi Dana Publikasi Media, Dua Mantan Pejabat Kominfo Sulut Resmi Ditahan

MANADO — Polda Sulawesi Utara (Sulut) resmi menahan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulut, Steven Liow, dan mantan Kepala Bidang Kominfo, Christian Iroth, pada Kamis (22/10/2026) malam.

Langkah tegas ini diambil setelah penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut menggelar pemeriksaan maraton selama kurang lebih tujuh jam terhadap kedua pejabat tersebut atas dugaan korupsi dana publikasi media.

Berdasarkan pantauan di lokasi, kedua tersangka keluar dari ruang penyidikan dengan mengenakan pakaian tahanan dan tangan terikat borgol. Keduanya memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan saat diberondong pertanyaan oleh awak media yang telah menunggu sejak siang.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut, Kompol Andri Permana, membenarkan penetapan status tersangka sekaligus penahanan terhadap kedua mantan pejabat Pemprov Sulut tersebut.

“Setelah menjalani pemeriksaan, dijadikan tersangka, langsung kita lakukan penahanan. Kita langsung bawa ke penjara,” tegas Kompol Andri Permana kepada wartawan di Mapolda Sulut.

Terkait konstruksi perkara dan rincian modus operandi dugaan penyelewengan dana publikasi media ini, Andri menyebut pihak Ditreskrimsus akan menyampaikannya secara komprehensif dalam waktu dekat.

“Nanti akan dijelaskan langsung oleh Pak Dir (Dirreskrimsus Polda Sulut),” pungkasnya. (**/pri)