Komisi IV DPRD Sulut Sukses Mediasi Sengketa Hak Pekerja CS RS Kandou dan Vendor Outsourcing

oppo_2

MANADO — Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sukses memfasilitasi penyelesaian sengketa ketenagakerjaan antara belasan pekerja Cleaning Service (CS) Rumah Sakit Prof. Dr. R.D. Kandou Malalayang dengan pihak vendor outsourcing selaku pihak ketiga.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung Senin (17/5/2026), kedua belah pihak akhirnya sepakat menempuh jalan damai tanpa harus melanjutkan perselisihan ke ranah hukum.

RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Louis Schramm, didampingi Wakil Ketua DPRD Royke Anter, Sekretaris Komisi Cindy Wurangian, serta anggota komisi Paula Runtuwene dan Vionita Kuera.

Pertemuan tersebut menghadirkan pihak-pihak terkait, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulut, Manajemen SDM RS Prof. Kandou, manajemen PT Harum Tami Raya (vendor periode 2020-2024), manajemen PT Berkah Mutiara Indah (vendor tahun 2025), para pekerja dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Louis Schramm menjelaskan bahwa RDP ini sekaligus mengklarifikasi dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja yang terjadi pada masa kontrak di bawah vendor sebelumnya.

“Dari 18 pekerja yang sebelumnya diberhentikan, 3 orang sudah menemui kesepakatan terlebih dahulu. Sementara 15 orang sisanya baru mencapai titik temu hari ini melalui ruang mediasi yang kami tawarkan,” ujar Schramm.

Sejumlah poin krusial disampaikan para pekerja dihadapan komisi IV antara lain:
– Adanya selisih pembayaran upah yang diterima pekerja dengan ketetapan Upah Minimum Provinsi/Kota (UMP/UMK) selama masa kerja tahun 2020 hingga 2025.
– Dugaan tidak dibayarkannya uang kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) saat masa kontrak berakhir, baik yang diperpanjang maupun tidak.
-Pengaduan mengenai iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang dalam praktiknya dibebankan sepenuhnya kepada pekerja melalui pemotongan upah sepihak.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi IV DPRD Sulut mendorong dilakukannya negosiasi langsung di ruang rapat. Langkah komisi IV akhirnya membuahkan hasil positif dimana pihak vendor bersedia melakukan pembayaran hak pekerja sesuai dengan nominal yang telah disepakati bersama.

“Realisasinya akan diselesaikan di kantor Dinas Tenaga Kerja besok pagi (Selasa, 18/5/2026). Pembayaran akan dilakukan secara bertahap sebanyak dua kali, yaitu tahapan pertama besok dan tahapan kedua pada bulan Agustus mendatang,” jelas Schramm.

Disisi lain Louis Schramm mengingatkan manajemen RS Prof. Kandou agar ke depan lebih ketat dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap vendor pemenang tender. Rumah sakit diminta tidak lepas tangan setelah kontrak kerja sama ditandatangani.

“Evaluasi berkala harus dilakukan secara berkala demi memastikan tidak ada lagi pelanggaran hak pekerja di lingkungan institusi medis tersebut, sehingga hubungan industrial yang harmonis dan kondusif dapat terus terjaga.” pungkas politisi Gerindra ini. (tem)