MANADO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mempertegas komitmen dalam menutup celah korupsi di sektor pertanahan dan tata ruang. Langkah strategis ini dilakukan melalui Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan yang digelar di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Selasa (12/5).
Dalam forum tersebut, Edy Suryanto dari Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah. KPK bersama Kementerian ATR/BPN mendorong sembilan program unggulan, mulai dari integrasi NIB dan NOP hingga percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Edi Suryanto
menjelaskan bahwa fokus utama dari kerja sama ini adalah menciptakan sistem pelayanan publik yang bersih. Dengan integrasi data pertanahan dan percepatan pendaftaran tanah, potensi sengketa dapat diminimalisir dan kepastian hukum bagi investor semakin terjamin.
Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, menyambut baik asistensi dari lembaga antirasuah tersebut. Dalam sambutannya, Gubernur menginstruksikan seluruh Bupati dan Wali Kota se-Sulawesi Utara untuk serius menjalankan program prioritas ini. Menurutnya, optimalisasi pemanfaatan tanah bukan sekadar masalah administrasi, melainkan kunci untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menarik investasi secara berkelanjutan.
“Sinergi dengan KPK ini sangat vital bagi Sulawesi Utara. Kami berkomitmen untuk memastikan setiap jengkal tanah dan ruang di wilayah ini dikelola dengan integritas tinggi, sehingga tidak ada lagi ruang bagi praktik pungli maupun konflik pertanahan yang menghambat kesejahteraan masyarakat,” tegas Gubernur Yulius.
Puncak acara ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama antara kepala daerah dan kepala kantor pertanahan di seluruh wilayah Sulawesi Utara. Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh pihak KPK sebagai bentuk pengawalan terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih.
Melalui langkah proaktif ini, KPK berharap Sulawesi Utara dapat menjadi percontohan daerah yang mampu mengoptimalkan aset dan ruang wilayahnya melalui tata kelola yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. (*/tem)
