Komitmen BPJN Sulut, Siap Kawal Perbaikan Jalan Eksisting Girian–Likupang dan Proses Tukar Guling

MANADO – Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara mengambil peran aktif dalam menyelesaikan polemik pemblokiran jalan di kawasan konsesi PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN).

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Sulut pada Selasa (2/6/2026), BPJN Sulut menyatakan kesiapannya untuk mengawal aspek teknis perbaikan jalan eksisting serta mempercepat proses legalitas tukar guling (ruilslag) lahan.

Rencana tukar guling antara jalan milik perusahaan dengan jalan eksisting pada ruas Jalan Nasional Girian–Likupang kini tengah bergulir ke tingkat pusat. Kepala BPJN Sulut, Handiyana, menegaskan bahwa pihaknya terus membangun komunikasi intensif dengan pihak kementerian agar proses administrasi ini bisa segera rampung.

“Proses tukar guling jalan ini telah kami komunikasikan dengan Kementerian PUPR. Koordinasi terus dilakukan secara berkala agar legalitas proses tersebut dapat segera terealisasi,” ujar Handiyana dalam RDP di gedung DPRD Sulut.

Sementara itu sambil menunggu legalitas tukar guling selesai, PT MSM/TTN berkomitmen untuk melakukan perbaikan jalan eksisting yang ditargetkan rampung dalam waktu empat bulan. Untuk memastikan kualitasnya, BPJN Sulut akan turun langsung melakukan supervisi.

Kepala Satuan Kerja Wilayah I BPJN Sulut, Ringgo Radetyo, menegaskan bahwa pendampingan teknis ini sangat krusial agar hasil akhir perbaikan memenuhi standar keselamatan yang ketat untuk memastikan
kualitas konstruksi jalan yang diperbaiki oleh perusahaan memenuhi spesifikasi jalan nasional.

Polemik yang melibatkan warga Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung ini diharapkan segera menemui titik terang. Komisi III DPRD Sulut bersama Pemerintah Provinsi Sulut merekomendasikan agar warga bersedia membuka blokir jalan, mengingat komitmen perbaikan jalan oleh perusahaan sudah berjalan di bawah pengawasan langsung BPJN Sulut. (*/tem)