MANADO – Menindaklanjuti kekosongan pimpinan di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, resmi menyerahkan Nota Dinas Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati kepada Wakil Bupati Sitaro Heronimus Makainas pada Senin (11/5/2026).
Prosesi penyerahan yang berlangsung khidmat di Wisma Negara, Bumi Beringin, Manado, ini dilakukan menyusul penetapan status tersangka dan penahanan Bupati Sitaro definitif Cyntia Kalangit oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut terkait dugaan kasus penyalahgunaan dana bantuan bencana Gunung Ruang.
Gubernur Yulius Selvanus menegaskan bahwa langkah cepat ini diambil agar roda pemerintahan di wilayah kepulauan tersebut tidak lumpuh.
Dalam arahannya, Gubernur menginstruksikan Plt. Bupati untuk segera melakukan konsolidasi internal.
“Jabatan ini adalah amanah yang harus dijalankan dengan tanggung jawab penuh di tengah situasi yang menantang. Saya minta jalankan tugas dengan baik, jaga stabilitas daerah, dan pastikan program prioritas untuk masyarakat Sitaro tidak terhenti,” tegas Gubernur.
Lebih lanjut, Gubernur Yulius mengingatkan pentingnya menjaga soliditas antara pemerintah daerah, DPRD, dan jajaran Forkopimda. Mengingat Sitaro merupakan wilayah kepulauan, koordinasi yang kuat menjadi kunci agar pelayanan dasar dan pembangunan tetap berjalan kondusif.
Sebagaimana diketahui, penunjukan Plt. Bupati ini merupakan konsekuensi hukum dari kasus yang tengah membelit Bupati Sitaro definitif Cynthia Kalangit.
Kejati Sulut saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif terkait pengelolaan dana bantuan Gunung Ruang, yang mengharuskan bupati definitif menjalani masa penahanan untuk kepentingan penyidikan.
Penunjukan Wakil Bupati sebagai Plt. Bupati dipastikan telah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia untuk menjamin tidak adanya kekosongan kekuasaan di daerah. (*/tem)
