MINUT – Langkah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01 Melky Jakhin Pangemanan – Chrstian Kamagi (MJPCK) mengajukan permohonan sengketa Pilkada terhenti, setelah gugatan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Minahasa Utara ditolak Mahkamah Konstitusi.
Pada sidang pembacaan putusan dismissal Perselisihan Hasil Kepala Daerah yang digelar Selasa (4/2/2025), MK menyatakan, permohonan pasangan tersebut tak dapat diterima.
MJPCK melalui rilis yang diterima media katasulut.com, MJPCK mengaku legowo serta menerima putusan Mahkamah Konstitusi.
Selain itu pasangan yang diusung Partai Gerindra, NasDem dan PSI juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh relawan serta masyarakat Minahasa Utara yang memilih pasangan MJPCK.
Berikut pernyataan resmi MJPCK :
Masyarakat Minahasa Utara yang kami cintai…
Kami pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Melky Jakhin Pangemanan dan Christian Kamagi (MJPCK) menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan yang diberikan kepada kami dalam pemilihan kepala daerah di Minahasa Utara.
Terima kasih kepada partai politik pengusung Gerindra, PSI dan Nasdem, Tim pemenangan, simpatisan dan relawan yang telah berjuang bersama kami untuk suatu cita-cita mulia, Minahasa Utara maju lebih cepat.
Kami juga menyampaikan selamat kepada Bapak Joune Ganda dan Bapak Kevin W. Lotulung (JGKWL) yang kembali terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara periode 2025-2030.
Sahabat kami JGKWL, jaga dan kawal amanah rakyat Minahasa Utara. Kami MJPCK siap berkontribusi dalam berbagai hal untuk kemajuan Kabupaten Minahasa Utara tercinta.
Tuhan memberkati Minahasa Utara !
Salam kasih,
Melky Jakhin Pangemanan
Christian Kamagi (*/tem)