MANADO – Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara berhasil membongkar jaringan penipuan daring love scamming dan investasi bodong yang dikendalikan oleh empat mantan pekerja scam jaringan Poipet, Kamboja.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut dipaparkan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo didampingi Kasubdit Siber AKBP Effendy Tubagus dan Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Peter Gosal, dalam konferensi pers yang digelar di Balai Wartawan Polda Sulut, Rabu (7/10/2026).
Empat tersangka yang berhasil diringkus yakni DW (aktor utama), BS (admin pengoperasian), MP (pemeran karakter manipulasi), serta RL (penarik dana).
“Komplotan eks Kamboja ini diketahui telah beroperasi di wilayah Sulawesi Utara sejak bulan Juli 2026. Dalam kurun waktu kurang lebih tiga bulan, aksi penipuan online dan love scam yang mereka jalankan berhasil meraup total keuntungan mencapai Rp1 miliar,” ujar Kombes Pol FX Winardi Prabowo.
Salah satu korban dengan kerugian terbesar adalah perempuan berinisial JSZ, yang mengalami kerugian mencapai Rp850.180.000. Korban dijebak melalui jerat asmara palsu dan investasi bodong. Penyelidikan intensif dilakukan Subdit V Siber usai menerima laporan resmi korban pada 15 September 2026.
Modus yang digunakan sindikat ini bekerja layaknya perusahaan scam profesional dengan pembagian peran yang sangat rapi. Tersangka DW berperan mencari korban melalui akun Facebook palsu bernama “Marvel Supit”. Setelah membangun komunikasi asmara, DW melakukan panggilan video manipulatif dengan mengarahkan kamera ke rekaman video orang lain.
Setelah korban percaya, pelaku mengarahkan korban ke bisnis fiktif “angka bonus” nonton drama pendek di aplikasi Melolo dengan menghubungi admin fiktif PT BTC yang dikendalikan tersangka BS. Korban awalnya dipancing dengan deposit kecil Rp35.000 dan Rp370.000 yang langsung dikembalikan beserta keuntungan.
Setelah tergiur, korban diarahkan mengambil paket tugas berdeposit fantastis sebesar Rp95.780.000 dan dimasukkan ke dalam grup WhatsApp “007VIP MEMBER 95780K”. Di dalam grup tersebut, BS mengendalikan 3 akun admin fiktif, sedangkan MP mengendalikan 4 akun member palsu untuk membagikan bukti transfer rekayasa guna menekan psikologis korban agar terus mentransfer uang.
Uang hasil kejahatan dikirimkan korban sebanyak 15 kali transaksi ke rekening penampung Bank Jago dan ditarik tunai di agen-agen BRILink wilayah Ratatotok oleh tersangka DW dan RL. Hasil kejahatan digunakan untuk membeli mobil, sepeda motor, barang elektronik, hingga pesta hura-hura.
Dari tangan para tersangka, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp133.781.000, 2 unit mobil Honda Brio, 5 unit sepeda motor Honda Vario dan CRF 150, unit komputer dan PC, 8 unit smartphone, 1 unit iPad 11, serta belasan lembar dokumen bukti transaksi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Di akhir konferensi, Kombes Pol Winardi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak malu melapor jika menjadi korban kejahatan siber.
“Jika Anda atau kerabat mengalami hal serupa, jangan menyembunyikannya karena takut dihakimi. Polda Sulut selalu terbuka untuk mendengarkan, melindungi, dan menindaklanjuti laporan tanpa stigma negatif. Tetap kedepankan logika rasional dalam berinteraksi di ruang digital,” tutupnya. (Pri)
