MANADO – Kapolsek Pelabuhan IPDA Juan A.V Rumbajan S.H, bersama Kanit Provos Aiptu Paulus Watak, Ka Spkt Aiptu Ismail Hunow, Ka Spkt Aipda Youdy Djono dan Anggota Polsek Pelabuhan Manado melaksanakan Razia miras, Barang Ilegal dan Barang Berbahaya Lainnya di dalam area Pelabuhan Manado, Jumat (07/02/2025) Pukul 15.00 wita sampai 18.00 wita,
Dalam operasi itu, tim melakukan pemeriksaan dikapal-kapal yang sedang tambat (parkir) di Pelabuhan manado.
Akhirnya dari kerja keras tim membuahkan hasil, dari satu (1) unit kapal ditemukan minuman keras ilegal tradisional bernama cap tikus yang akan diangkut ke berbagai luar daerah melalui jalur laut, yakni :
2 (dua) Dus berisi 37 Botol Aqua Ukuran 600 Ml2. 2 (dua) Dus berisi 16 Botol Aqua ukuran 1500 ml3. 1 (satu) Dus berisi 20 Botol Aqua ukuran 600 ml 4. 2 (dua) Dus kemasan plastik bening kecil ukuran 600 ml berisi 25 liter. 2 (dua) Dus berisi 20 botol Aqua ukuran 1500 ml. Sehingga Jumlah Total keseluruhan berjumlah 120 (seratus dua puluh ) liter Barang bukti.
“Saat ini barang bukti diamankan di Mako Polsek Pelabuhan Manado dan sudah melakukan koordinasi dengan Sat Narkoba Polresta Manado Selanjutnya Keseluruhan Barang Bukti Akan di serahkan ke Sat Narkoba untuk Proses Tipiring,” kata Kapolsek Juan Rumbajan saat dikonfirmasi wartawan.
Lanjut Rumbajan, kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali, bahkan menurut sepupu mayor Teddy Wijaya ini, razia tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti penekanan dan perintah Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait dan juga untuk menekan terjadinya gangguan Kamtibmas akibat Miras di Wilayah Hukum Polsek Pelabuhan Manado.
”Saya duga peredaran perdagangan ilegal ini telah berlangsung lama, para pelaku sangat berani dan sangat terbuka, kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik kapal, bila kedapatan barang ilegal ini sudah ada di dalam kapal,” tegasnya.
Diketahui, pelaksanaan Operasi Miras ini, para personil di lengkapi dengan Surat perintah. (*/tem)