MANADO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menunjukkan komitmen tinggi dalam merampungkan regulasi yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

MelaluiPanitia Khusus (Pansus) masing-masing, DPRD Sulut Kamis (10/9/26) tengah menggenjot pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting, yakni Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) serta Ranperda Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular.
Langkah maraton ini ditegaskan sebagai wujud nyata fungsi legislasi DPRD Sulut untuk menghadirkan payung hukum yang adil, solutif, dan berpihak pada kepentingan rakyat banyak di Bumi Nyiur Melambai.
1. Ranperda TJSLBU: Pastikan CSR Tepat Sasaran Tanpa Bebani UMKM
Pembahasan terkait Ranperda TJSLBU atau Corporate Social Responsibility (CSR) terus dimatangkan agar pengimplementasiannya benar-benar efektif. Dalam rapat pembahasan lanjutan di Ruang Serba Guna DPRD Sulut, Anggota Pansus Cindy Wurangian, memberikan penegasan penting agar regulasi ini tidak salah arah.
Politisi Partai Golkar tersebut mengingatkan agar aturan yang sedang digodok tidak menimbulkan multitafsir atau menjadi beban baru bagi pelaku usaha mikro.
“Jangan sampai Perda ini menjadi senjata pembunuh masyarakat kita sendiri. Karena itu, sasarannya harus dipertajam hanya kepada badan usaha yang memang secara hukum wajib melaksanakan TJSLBU,” tegas Cindy.
Jajaran eksekutif Pemerintah Provinsi Sulut yang turut hadir dalam rapat—termasuk Kepala Dinas Kesehatan dr. Lidya Tulus, M.Kes., perwakilan Biro Hukum Setdaprov Sulut, dan Satpol PP—menyatakan kesiapannya untuk menyelaraskan aturan teknis operasional setelah perda ini resmi disahkan nanti.
2. Ranperda KLB dan Wabah Penyakit Menular: Perkuat Instrumen Hukum Daerah
Disisi lain, Pansus DPRD Sulut juga bergerak cepat membahas Ranperda tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular. Dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Pierre Makisanti di ruang Komisi IV, pembahasan ini melibatkan koordinasi intensif bersama jajaran Pemprov Sulut.
Pierre Makisanti menjelaskan bahwa Ranperda ini dirancang untuk mengatur regulasi secara menyeluruh, mulai dari:
Tanggungjawabpemerintah daerah, hak, serta kewajiban masyarakat.
Mekanisme penetapan status KLB/Wabah serta program prioritas penanggulangan.
– Tahapan kewaspadaan, tanggap darurat, hingga pemulihan pasca wabah.
– Pembatasan kegiatan sosial, sistem informasi, sosialisasi, pelatihan, hingga dukungan pendanaan.
Berlandaskan asas kemanusiaan, perlindungan, keadilan, dan kearifan lokal, regulasi ini diharapkan mampu memberikan instrumen hukum yang jelas bagi pemda. “Sehingga kesehatan dan kesejahteraan masyarakat terjaga, koordinasi intrasektor makin kuat, serta risiko sosial, ekonomi, dan lingkungan dapat diminimalisir,” ujar Pierre.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Sulut, dr. Lidya Tulus, menyambut baik inisiatif ini. Menurutnya, landasan hukum daerah sangat krusial agar penanggulangan wabah di masa depan dapat berjalan cepat, tepat, efektif, dan terkoordinasi dengan baik.
Melalui akselerasi pembahasan kedua Ranperda ini, DPRD Sulut bersama Pemerintah Provinsi membuktikan sinergi kuat dalam menghadirkan kepastian hukum—baik dalam mendorong kontribusi dunia usaha yang adil maupun dalam menjamin perlindungan kesehatan masyarakat secara menyeluruh. (advetorial)
