Tom Lembong jadi Tersangka Kasus Korupsi, Simak Selengkapnya !

NASIONAL – Mantan Menteri Perdagangan RI periode 2015-2016 yang berinisial TTL atau lebih di kenal Tom Lembong kini telah menjadi Tersangka dalam Kasus Korupsi Import Gula.

Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus Import Gula ini umumkan oleh Kejaksaan Agung usai pemeriksaan 90 Saksi dalam kasus ini.

“Menetapkan status Saksi terhadap dua orang menjadi tersangka, karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi.” Tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar. Pada Selasa (29/10/2024) di kantor Kejaksaan Agung-Jakarta.

Adapun, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menuturkan alasan di tahanya Thomas Trikasih Lembong karena menyalahgunakan wewenang dalam menangani kebijakan impor gula tahun 2015-2016.

“Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ujar Abdul Qohar dalam jumpa pers itu.

Abdul Qohar menjelaskan sesuai keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014, yang di perbolehkan melakukan impor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Akan tetapi, Tom Lembong justru mengatakan memberikan persetujuan kepada perusahaan swasta, yang melakukan impor.

“Dan impor gula kristal tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula riil di dalam negeri,” kata Abdul Qohar.

Ia menuturkan pada 28 Desember 2015 di melakukan rakor yang hadiri oleh jajaran di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Salah satu pembahasannya yaitu Indonesia pada tahun 2016 kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton.

Pada bulan November hingga Desember 2015, lanjut Abdul Qohar, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memerintahkan staf senior manajer bahan pokok PT. PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

“Padahal, dalam rangka memuat stok dan stabilisasi harga yang seharusnya di impor adalah gula putih impor secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN,” imbuhnya.

Abdul Qohar mengungkapkan izin industri terlambat perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih tersebut sebenarnya adalah gula kristal rafinasi yang digunakan untuk industri makanan, minuman dan farmasi.

Setelah delapan belas perusahaan tersebut mengimpor dan mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, selanjutnya PT. PPI seolah-olah membeli gula tersebut padahal senyatanya gula tersebut di jual oleh perusahaan swasta ke pasar atau masyarakat melalui distributor yang terafiliasi selanjutnya, dengan harga Rp26 ribu per kilogram, lebih tinggi dari HET (Harga Eceran Tertinggi) saat itu Rp13 ribu per kilogram dan tidak melakukan operasi pasar,” tutur Abdul Qohar.

PT. PPI juga diduga mendapatkan fee dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengolah gula sebesar Rp105 per kilogram.

Kasus ini di duga merugikan keuangan negara sejumlah Rp400 miliar.

Tom Lembong dan tersangka CS disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Keduanya langsung di tahan untuk waktu 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba.