MANADO – Upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan DPRD Sulut untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mendapat dorongan kuat dari Wakil Ketua DPRD Sulut, Royke Anter. Dalam rapat pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Senin (13/7/2026), Anter secara tegas menginstruksikan Komisi II untuk segera menindaklanjuti potensi pajak dari sektor alat berat.
Anter menegaskan bahwa optimalisasi PAD bukan sekadar wacana, melainkan amanah undang-undang yang harus ditegakkan dengan serius. Ia mendesak Komisi II DPRD Sulut untuk segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan seluruh dealer serta pengusaha alat berat di wilayah Sulawesi Utara.
“Ini soal kepatuhan terhadap undang-undang. Kita di DPRD dan pemerintah hanya menjalankan perintah regulasi. Ada potensi pajak alat berat yang harus dioptimalkan untuk kas daerah. Saya minta Komisi II segera panggil para dealer dan pengusaha terkait untuk hearing,” tegas Anter di hadapan peserta rapat di Ruang Rapat Paripurna.
Menurut politisi senior ini, RDP tersebut menjadi langkah strategis untuk memetakan potensi penerimaan yang selama ini belum tergarap maksimal. “Kita perlu data riil. Dengan mengundang pengusaha dan dealer, kita bisa mendapatkan gambaran akurat mengenai jumlah alat berat yang beroperasi. Data ini kunci untuk memastikan kewajiban pajak terpenuhi sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Berdasarkan data yang terungkap dalam rapat menunjukkan bahwa realisasi pajak alat berat hingga akhir tahun 2025 baru mencapai angka sekitar Rp3 miliar. Menanggapi capaian tersebut, Anter menilai bahwa angka tersebut masih sangat mungkin untuk ditingkatkan jika pengawasan dan pendataan dilakukan secara lebih agresif dan profesional.
Langkah tegas Anter ini mendapat respons positif sebagai bentuk pengawasan melekat legislatif terhadap kinerja sektor pendapatan. Diharapkan, dengan sinergi antara DPRD dan eksekutif, serta keterlibatan aktif para pelaku usaha, sektor pajak alat berat akan menjadi salah satu pilar penguat struktur PAD Sulawesi Utara ke depan.
“Tugas kita memastikan setiap pendapatan yang sah menurut undang-undang masuk ke kas daerah. Tidak boleh ada potensi yang terlewat. Komisi II harus segera tancap gas,” tutup Anter. (tem)
