MANADO – Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) Penyakit Menular. Sikap tegas ini disampaikan dalam Pandangan Umum Fraksi pada Selasa, 14 Juli 2026.
Anggota Fraksi Partai Gerindra, Dhea Eucharisty Lumenta, dalam penyampaiannya menegaskan bahwa fraksinya secara resmi menyetujui agar Ranperda tersebut segera dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dhea menekankan bahwa langkah ini merupakan bentuk dukungan konkret Fraksi Gerindra terhadap visi besar Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus.
“Dukungan ini adalah manifestasi komitmen nyata Fraksi Partai Gerindra dalam mengawal program-program strategis Bapak Gubernur Yulius Selvanus. Kami ingin memastikan pemerintah provinsi memiliki payung hukum yang kuat dan responsif dalam menghadapi ancaman KLB penyakit menular, demi mewujudkan Sulawesi Utara yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan,” ujar Dhea Lumenta.
Lebih lanjut, Dhea menjelaskan bahwa keberadaan Perda ini sangat krusial bagi masyarakat Sulawesi Utara. Menurutnya, kesiapan daerah dalam mendeteksi dan menanggulangi wabah adalah prioritas utama untuk menjamin stabilitas kesehatan dan kesejahteraan warga di seluruh pelosok Bumi Nyiur Melambai.
Dengan disetujuinya Ranperda ini ke tahap pembahasan selanjutnya, Fraksi Gerindra berkomitmen untuk terus mengawal proses regulasi tersebut agar menghasilkan produk hukum yang efektif, solutif, dan berdampak langsung bagi peningkatan kualitas kesehatan masyarakat di bawah kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus. (tem)
