Bawaslu Sulut Petakan 25 Indikator Potensi TPS Rawan Pada Tahapan Pungut Hitung

SULUT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Launching TPS Rawan dan Koordinasi Bersama Media Pada Persiapan Peliputan Tahapan Pengawasan Pungut-Hitung Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024, Senin (25/11/2024) bertempat di Kantor Bawaslu Sulut.

Hasilnya, terdapat 4 indikator TPS rawan yang paling banyak
terjadi, 6 indikator yang banyak terjadi, dan 7 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.

Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator, diambil
dari sedikitnya 1.568 kelurahan/desa di 15 Kabupaten/Kota. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024.

Anggota Bawaslu Sulut, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Steffen Linu menjelaskan bahwa Bawaslu melakukan pemetaan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.

Hasilnya, terdapat 4 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 6 indikator yang banyak terjadi, dan 7 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.

“Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator, diambil dari sedikitnya 1.568 kelurahan/desa di 15 Kabupaten/Kota. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024,” ujarnya

Linu juga mengungkapkan Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut:

Pertama, 2.333 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT
Kedua, 1.817 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat (Meninggal
Dunia, Alih Status menjadi TNI/POLRI).
Ketiga, 983 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb)
Keempat,  764 TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas.” jelas Linu.

Kemudian terdapat enam  Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi yaitu
Pertama, 436 TPS yang memiliki riwayat terjadinya kekerasan di TPS, Kedua,  313 TPS yang terdapat potensi memilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT
(Potensi DPK)
Ketiga,  283 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS
Keempat, 130 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara
mengalamai kerusakan di TPS pada saat Pemilu
Kelima, 129 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS
Keenam, 91 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye
pasangan calon.

Selain itu ada Tujuh Indikator potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi namun tetap perlu diantisipasi yakni;
Satu, 70 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh : banjir, tanah longsor,
gempa, dll).
Kedua,  66 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih.
Ketiga,  50 TPS yang memiliki riwayat terjadinya intimidasi kepada penyelenggara pemilihan.
Keempat,  50 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu.
Kelima, 45 TPS yang terdapat ASN, TNI/POLRI, dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
Keenam, 43 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik.
Ketujuh,  37 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS.

Strategi Pencegahan dan Pengawasan
Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, Pemerintah,
Aparat Penegak Hukum, Pemantau Pemilihan, Media dan Seluruh Masyarakat di seluruh tingkatan wilayah Provinsi Sulawesi Utara untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menhambat Pemilihan yang demokratis.

Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara melakukan strategi pencegahan, di antaranya :

1) Melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan,
2) Koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait,
3) Sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,
4) Kolaborasi dengan pemantau Pemiluhan, pegiatan kepemiluan, organisasi
masyarakat, dan pengawas partisipatif, dan
5) Menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online
6) Melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.

Rekomendasi
Berdasarkan Pemetaan TPS Rawan, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara merekomendasikan
KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS ;

a. Melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan diatas;
b. Berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan
distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet;
c. Melakukan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran,
kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan
pengunaan hak pilih secara akurat. (*/tem)