Dihadapan Komisi IV, Kadis DLH Ungkap 2 Daerah di Sulut Darurat Sampah

SULAWESI UTARA Fakta baru yang cukup mengejutkan diungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara Feybe Rondonuwu dimana 13 dari 15 Kabupaten Kota ternyata berada di level ambang krisis pengelolaan sampah.

​Hal ini disampaikan Feibe Rondonuwu, saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPRD Sulut, Jumat (31/10)2025)

Ia membeberkan bahwa status darurat tersebut mengacu pada surat edaran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

​”Saat ini sudah ada edaran menteri lingkungan hidup, sudah ada penyampaian, 13 kabupaten dan kota di Sulut termasuk darurat sampah,” ujar Feibe.

​Dari total 15 daerah di Sulut, hanya dua daerah yang dianggap memiliki pengelolaan sampah yang relatif baik, yakni Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kota Kotamobagu.
​Sementara itu, Ibukota Sulawesi Utara, Manado, termasuk dalam 13 daerah yang mendapat sorotan tajam.

​Bahkan, menurut Feibe, sudah ada lima daerah yang secara spesifik menerima surat teguran atau “surat cinta” langsung dari Menteri LHK. Manado dipastikan menjadi salah satunya.

​Feibe Rondonuwu menjelaskan, indikator utama yang menyebabkan 13 daerah tersebut masuk kategori darurat adalah praktik pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang belum benar.

​”Penyebabnya karena pengelolaan TPA belum benar. Masih menggunakan sistem open dumping dan tidak boleh ada Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar,” tegasnya (*/tem)