Dihadapan Komisi IV, Kadis DLH Ungkap 2 Daerah di Sulut Darurat Sampah

SULAWESI UTARA – Fakta baru yang cukup mengejutkan diungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara Feybe Rondonuwu dimana 13 dari 15 Kabupaten Kota ternyata berada di level ambang krisis pengelolaan sampah.

​Hal ini disampaikan Feibe Rondonuwu, saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPRD Sulut, Jumat (31/10)2025)

Ia membeberkan bahwa status darurat tersebut mengacu pada surat edaran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

​”Saat ini sudah ada edaran menteri lingkungan hidup, sudah ada penyampaian, 13 kabupaten dan kota di Sulut termasuk darurat sampah,” ujar Feibe.

​Dari total 15 daerah di Sulut, hanya dua daerah yang dianggap memiliki pengelolaan sampah yang relatif baik, yakni Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kota Kotamobagu.
​Sementara itu, Ibukota Sulawesi Utara, Manado, termasuk dalam 13 daerah yang mendapat sorotan tajam.

​Bahkan, menurut Feibe, sudah ada lima daerah yang secara spesifik menerima surat teguran atau “surat cinta” langsung dari Menteri LHK. Manado dipastikan menjadi salah satunya.
​
​Feibe Rondonuwu menjelaskan, indikator utama yang menyebabkan 13 daerah tersebut masuk kategori darurat adalah praktik pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang belum benar.

​”Penyebabnya karena pengelolaan TPA belum benar. Masih menggunakan sistem open dumping dan tidak boleh ada Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar,” tegasnya (*/tem)