Diserahkan Kalan Arief Fadillah, Ini Hasil LHP BPK Sulut Terkait Kinerja Semester II Tahun 2024 Bagi 7 Entitas di Provinsi Sulawesi Utara

MANADO – Kepala Perwakilan (Kalan) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Utara Arief Fadillah menyerahkan LHP Kinerja atas Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Dalam Rangka Mendukung Pembangunan Nasional Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Semester I 2024 dan LHP Kinerja atas Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Tahun Anggaran 2023 dan 2024 yng berlangsung di Auditorium BPK Perwakilan Sulut Senin, (13/1/24).

LHP juga diserahkan kepada 7 (tujuh) Ketua DPRD dan Kepala Daerah di Provinsi Sulawesi Utara.

Sementara LHP Kinerja atas Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diserahkan kepada 3 (tiga) Pemerintah Kota/Kabupaten, yaitu Kota Manado, Kota Bitung, dan Kabupaten Minahasa Selatan.

Sedangkan LHP Kinerja atas Pelayanan Kesehatan dalam
Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diserahkan kepada 4 (empat) Pemerintah Kota/Kabupaten, yaitu Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara, Arief Fadillah dalam sambutannya menyampaikan tujuan
pemeriksaan APBD untuk menilai penyebab permasalahan pengelolaan APBD yang belum sepenuhnya mendukung pembangunan nasional, dan tujuan dari pemeriksaan JKN untuk
menilai upaya Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan permasalahan penyelenggaraan
program tersebut yang menghambat pelayanan kesehatan kepada peserta program JKN.

Kalan Arief Fadillah juga mengungkap beberapa temuan signifikan pada pemeriksaan APBD, yaitu:
1. Penganggaran Penerimaan Daerah belum sepenuhnya terukur secara rasional;
2. Pengelolaan kas daerah belum optimal untuk mendanai belanja daerah; dan
3. Anggaran dan realisasi Mandatory Spanding belum sepenuhnya memenuhi batas alokasi.

Sementara beberapa temuan signifikan pada pemeriksaan JKN , yaitu:
1. Pemerintah daerah belum sepenuhnya menyediakan SDMK di FKTP dan FKRTL untuk penyelenggaraan pelayanan JKN secara memadai;
2. Pemerintah Daerah belum sepenuhnya menyediakan bangunan, prasarana, dan alat
kesehatan sesuai standar/kebutuhan guna mendukung pelayanan JKN;
3. Pemerintah Daerah belum sepenuhnya memenuhi obat dan BMHP Pasien JKN sesuai dengan kebutuhan dan haknya;
4. Pemerintah Daerah belum sepenuhnya memadai dalam memperoleh dan memanfaatkan
pendapatan dari BPJS Kesehatan untuk mendukung pelayanan kesehatan.

Dari pemeriksaan ini, Kepala Perwakilan Arief Fadillah menyampaikan beberapa kesimpulan:
1. Pemeriksaan Kinerja atas Pengelolaan APBD yaitu:
a. Permasalahan Perencanaan dan Penganggaran APBD terjadi karena Pemerintah
Daerah belum memiliki mekanisme terkait tata cara penyusunan, pengajuan, dan
verifikasi rencana pendapatan daerah yang terukur secara rasional;
b. Permasalahan Pelaksanaan APBD terjadi karena Pemerintah Daerah belum
menyusun dan menetapkan kebijakan tentang strategi manajemen kas yang antara lain mengatur saldo kas minimal dan strategi untuk mengatasi kekurangan kas serta
mengukur kemampuan keuangan daerah dalam rangka pengelolaan risiko solvabilitas dengan peraturan Kepala Daerah.
2. Pemeriksaan Kinerja atas Pengelolaan Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan
Program Jaminan Kesehatan Nasional yaitu apabila permasalahan-permasalahan signifikan tidak segera dilakukan upaya perbaikan, maka akan memberikan pengaruh signifikan terhadap penyelesaian permasalahan pelayanan kesehatan dalam
penyelenggaraan JKN.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Franky Chendra menyampaikan, dengan diserahkannya LHP Kinerja ini bisa menjadi masukan dalam penyusunan laporan kinerja atas
pelayanan kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional kedepan.

Dengan demikian kata Chendra diharapkan dapat memudahkan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan tata kelola pelayanan kesehatan yang baik.

Hal senada dikatakan Walikota Manado Andrey Angouw yang juga menyampaikan apresiasi yang memberikan masukan melalui hasil pemeriksaan bahkan rekomendasi untuk perbaikan kinerja kedepan.

“Saya mewakili Kepala Daerah menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala
Perwakilan dan seluruh jajaran BPK Perwakilan Sulawesi Utara yang telah melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi yang tujuannya untuk kebaikan kita bersama.
Tentu rekomendasi ini akan segera kita tindaklanjuti” ujar Andrei Angouw Wali Kota Manado.

Disisi lain BPK berharap DPRD dapat menggunakan LHP sebagai Instrumen Pengawasan sesuai
dengan Pasal 21 ayat (1) UU 15 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa DPRD menindaklanjuti
hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai kewenangannya.

BPK juga mengingatkan Kepala Daerah dan Ketua KPU untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP BPK sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) UU 15 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa pejabat
menyampaikan jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. (tem/humas BPK)