Manado – DPRD Provinsi Sulawesi Utara resmi menetapkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Tahun 2027 sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi legislatif selama satu tahun ke depan. Penetapan tersebut disahkan melalui Rapat Paripurna Internal yang dipimpin Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen, bersama Wakil Ketua Michaela Paruntu dan Royke Anter, Senin (12/10/2026).
RKT 2027 memuat 2 program, 11 kegiatan, dan 40 sub kegiatan yang dirancang secara terarah dan terukur. Penyusunan RKT ini mengacu pada Pasal 73 Peraturan DPRD Sulut Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib DPRD, yang menghimpun usulan dari seluruh alat kelengkapan dewan sebelum diselaraskan oleh Sekretariat DPRD dan disahkan pimpinan.
Melalui penetapan yang dituangkan dalam Keputusan DPRD Sulut ini, seluruh alat kelengkapan dewan diharapkan dapat menjalankan fungsi pembentukan perda, penganggaran, dan pengawasan secara terkoordinasi serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Utara. (*)
