Komisi III DPRD Sulut Desak BWS Sulawesi I Segera Cairkan Ganti Untung Lahan Warga

Manado -Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara menuntut kepastian dan ketegasan dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I terkait berlarut-larutnya proses ganti untung pembebasan lahan warga di bantaran sungai. Tuntutan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut, Senin (26/10/2026).

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Sulut Berty Kapojos bersama Wakil Ketua DPRD Royke Anter, serta dihadiri jajaran anggota dewan dan pejabat BWS Sulawesi I. Dalam RDP tersebut, Anggota DPRD Sulut Amir Liputo mengkritik keras alasan administratif birokrasi, seperti kendala Penetapan Lokasi (Penlok) dan proses penilaian aset (appraisal) di wilayah Sungai Tondano dan Sungai Tikala.

“Masyarakat itu tidak mengerti apa itu istilah Penlok atau aturan birokrasi yang berbelit. Yang mereka tahu, lahan mereka terdampak dan pemerintah hadir untuk menyelesaikan,” tegas Amir Liputo.

Menjawab cecaran legislator, pihak BWS Sulawesi I menjamin bahwa anggaran pembayaran bagi warga terdampak sebenarnya sudah tersedia. Namun, pencairan dana masih tertahan akibat perpanjangan izin Penlok yang kadaluwarsa. Pihak BWS mengklaim proses administrasi tersebut kini menyisakan satu tahap akhir yang ditargetkan rampung akhir pekan ini. DPRD Sulut pun menegaskan bakal mengawal ketat janji tersebut demi memastikan hak-hak masyarakat DAS segera terealisasi. (*/tem)