MANADO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan agenda krusial dalam penguatan iklim investasi dan kepastian hukum di daerah. Pansus DPRD Sulut dijadwalkan menggelar Rapat Panitia Khusus (Pansus) untuk membedah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah pada Selasa (13/10/2026), pukul 09.00 WITA.
Forum legislasi ini menjadi wadah penting bagi wakil rakyat dalam mengkaji seluruh pasal dan materi muatan Ranperda secara mendalam. DPRD Sulut berkomitmen memastikan bahwa regulasi yang dirancang ini mampu menyelaraskan aturan daerah dengan ketentuan perundang-undangan nasional, sekaligus menjawab kebutuhan riil dunia usaha di Sulawesi Utara.
Pembahasan regulasi ini merupakan implementasi nyata dari fungsi legislasi kelembagaan DPRD Sulut. Melalui Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, pemerintah daerah diharapkan memiliki payung hukum yang kuat untuk menciptakan tata kelola perizinan yang lebih transparan, akuntabel, efisien, dan ramah investasi.
Agenda yang dimulai pukul 09.00 WITA tersebut akan menentukan arah kebijakan perizinan di Sulut. Publik kini menanti hasil pendalaman Pansus untuk melihat komitmen daerah dalam mendukung kemudahan berusaha serta percepatan pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Utara. (*)
