Percepat Legalitas Tambang Rakyat, Gubernur Sulut Yulius Selvanus Temui Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Jakarta – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus Komaling mengambil langkah cepat dan konkret demi memperjuangkan nasib para penambang rakyat di wilayah Sulawesi Utara (Sulut).

Hal tersebut dibuktikan Gubernur yang akrab disapa YSK ini melalui pertemuan khusus bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Bahlil Lahadalia Senin (28/9/26) di Jakarta guna mendorong percepatan tata kelola Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Langkah ini ditempuh untuk memutus mata rantai kebuntuan regulasi yang selama ini menyandera kepastian hukum aktivitas pertambangan masyarakat. Pemprov Sulut secara resmi mengajukan permohonan diskresi strategis kepada Kementerian ESDM agar dokumen pengelolaan WPR yang sempat mandek dapat segera disahkan.

Dalam dokumen Strategi Akselerasi Tata Kelola WPR dan IPR Sulawesi Utara, Pemprov Sulut menyoroti adanya hambatan administrasi akibat pemberlakuan Pasal 74 huruf b dan c Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025. Regulasi tersebut mewajibkan pemenuhan persyaratan seperti Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), rekomendasi tata air, tata ruang, hingga persetujuan lingkungan sebelum Dokumen Pengelolaan WPR ditetapkan.

Gubernur YSK menilai persyaratan sekuensial tersebut kurang aplikatif di lapangan. Secara teknis, pemenuhan dokumen-dokumen lingkungan tersebut justru jauh lebih realistis dilakukan setelah status WPR ditetapkan oleh pemerintah.

“Kajian teknis WPR oleh tim tekMIRA sebenarnya telah rampung sejak September 2025, sebelum Permen ESDM No. 18/2025 terbit. Berdasarkan prinsip non-retroaktif, hasil kerja teknis ini harus diberi kepastian hukum. Diskresi Menteri ESDM adalah jalan keluar legal untuk memecah kebuntuan ini,” tandas Gubernur YSK dalam pertemuan tersebut.

Tidak hanya meminta diskresi, Pemprov Sulut juga menyodorkan cetak biru (blueprint) tata kelola tambang rakyat yang komprehensif, adil, dan berwawasan lingkungan.

Selain itu Pemprov Sulut mendorong empat terobosan strategis untuk mempercepat tata kelola Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi masyarakat lokal.

Langkah konkret tersebut mencakup:

1. Jalur Cepat (Fast Track): Percepatan penetapan legalitas untuk 5 blok WPR di luar kawasan hutan.

2. Pilot Project Kawasan Hutan: Penyiapan 3 blok percontohan—1 blok Mintu di Boltim dan 2 blok Alason di Minahasa Tenggara—untuk membuktikan tata kelola IPR ramah lingkungan dan pengelolaan PPKH yang bertanggung jawab.

2. Skema Koordinat Bottom-Up: Usulan titik koordinat diajukan langsung dari bawah oleh Koperasi (maksimal 10 Ha) atau perorangan (maksimal 5 Ha), lalu dievaluasi Dinas ESDM dan difinalisasi Dinas PMPTSP Sulut guna menekan potensi konflik sosial.

4. Komitmen Ekologis & Fiskal: Pengusaha tambang rakyat wajib menyusun rencana reklamasi dan pascatambang sebelum IPR terbit, dengan dukungan alokasi jaminan reklamasi melalui APBD Provinsi Sulut 2026.

Melalui sinergi erat antara Pemerintah Provinsi Sulut dan Kementerian ESDM, Gubernur YSK optimistis legalitas pertambangan rakyat di Sulawesi Utara dapat segera terwujud—memberikan perlindungan hukum bagi ekonomi masyarakat lokal sekaligus memastikan kelestarian lingkungan tetap terjaga. (**/red)