Sekprov Tahlis Gallang Beberkan Realitas Fiskal Sulut di Pembahasan KUA/PPAS 2027, Sulit Penuhi Aturan 30 Persen

MANADO — Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran 2027 DPRD Sulut dan tim TAPD yang berlangsung Senin (27/7/26) diwarnai dinamika yang cukup berat.

Di tengah upaya daerah menggenjot efisiensi, Pemprov Sulut secara terbuka mengaku belum mampu memenuhi ketentuan pemerintah pusat yang membatasi alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Utara, Tahlis Gallang yang juga ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memaparkan kondisi riil keuangan daerah yang membuat target pusat tersebut sulit untuk direalisasikan.

Berdasarkan kalkulasi dalam rancangan KUA PPAS 2027, porsi belanja pegawai Pemprov Sulut saat ini masih bertengger di angka 47 persen, atau setara dengan Rp1,6 triliun.

Angka tersebut mencakup berbagai komponen utama, di antaranya gaji dan tunjangan yang meliputi pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pimpinan beserta anggota DPRD, hingga kepala daerah.

Angaran Rp1,6 triliun tersebut ungkap Tahlis, termasuk alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk tunjangan guru.

Menurutnya, jika komponen DAK ini dikeluarkan dari hitungan, total belanja pegawai bersih masih berada di kisaran Rp1,4 triliun.

Ditengah desakan efisiensi anggaran, Tahlis mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi tidak tinggal diam dengan melakukan berbagai simulasi untuk menekan persentase belanja pegawai, termasuk menghitung skema terburuk berupa pengurangan hingga penghentian tenaga PPPK.

Namun demikian lanjut Tahlis, kalaupun dilakukan pengurangan melalui skema tersebut, hasil perhitungan menunjukkan belanja pegawai hanya bisa turun hingga sekitar 33 persen. Artinya, belum mencapai batas maksimal 30 persen sebagaimana ketentuan pemerintah pusat.

Selain skema tenaga kontrak/PPPK, Pemprov Sulut juga memproyeksikan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan memasuki masa purna bakti pada tahun depan. Tercatat ada sekitar 300 orang ASN yang akan pensiun, dengan estimasi penghematan anggaran berkisar antara Rp.13 miliar hingga Rp.15 miliar. Namun hasil kalkulasi menunjukkan bahwa pengurangan dari sektor pensiun ini belum memberikan dampak yang signifikan terhadap penurunan persentase total belanja pegawai secara makro.

Melihat benturan regulasi pusat dengan realitas struktur APBD di lapangan, Pemprov Sulut mengambil langkah diplomatik dengan mengirimkan surat resmi kepada pemerintah pusat.

Melalui surat tersebut kata Tahlis, Pemprov Sulut memaparkan secara transparan kondisi riil struktur keuangan daerah sekaligus menegaskan bahwa target batas maksimal 30 persen belanja pegawai mustahil dicapai dengan kondisi fiskal saat ini.

“Pemprov Sulut sudah menyurat ke pemerintah pusat dan menyampaikan bahwa dengan kondisi APBD serta struktur belanja pegawai yang dimiliki saat ini, kami tidak sanggup memenuhi ketentuan tersebut,” tegas Tahlis. (tem)